Bakal Diperiksa Besok, Kejagung Buka Kemungkinan Nadiem Makarim Jadi Tersangka
ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek dengan anggaran Rp9,9 triliun, Selasa (15/7/2025).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan satu di antara materi pemeriksaan terhadap Nadiem adalah terkait hasil penggeledahan di kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Jakarta Selatan.
"Ya saya kira semua materi terkait apa yang sudah diperoleh penyidik selama ini baik berdasarkan dokumen-dokumen, berdasarkan hasil penggeledahan dan penyitaan maupun dari barang bukti elektronik yang tentu penyidik sudah membaca, mengkaji, menilai ya, semua itu akan menjadi bahan konfirmasi, bahan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," kata Harli kepada wartawan, Senin (14/7/2025).
Belum diketahui Nadiem bakal memenuhi panggilan atau tidak. Penyidik mengharapkan Nadiem bisa menghadiri pemanggilan agar perkara ini cepat terselesaikan.
Harli kemudian membenarkan belum ada tersangka dalam kasus korupsi ini. Penyidik masih melakukan serangkaian pengusutan dan dia menyatakan tak ada hambatan dalam menjalani proses hukum ini.
"Nah apakah kemungkinan saksi-saksi yang sudah dilakukan pencekalan akan berubah statusnya menjadi tersangka? Semua kemungkinan itu ada ketika ada kecukupan alat bukti. Ada bukti permulaan yang cukup bahwa seseorang itu bisa ditetapkan dinyatakan sebagai tersangka," tuturnya.
Sebelumnya, Nadiem Makarim telah selesai diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek, Senin (23/6). Nadiem pun menyebut akan kooperatif mengikuti proses hukum yang sedang dijalankan oleh Kejagung ini.
"Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama," kata Nadiem di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (23/6).
Dia menyebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi ini. Pemeriksaannya merupakan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia yang patuh akan hukum.
Namun, Nadiem enggan menjelaskan pokok persoalan perkara korupsi laptop Chromebook ini. Eks Mendikbud Ristek ini hanya menyebut Kejagung telah menjalankan proses hukum ini secara transparan, mengedepankan asas keadilan, dan asas praduga tak bersalah.
"Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," jelasnya.