RUU BPIP Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Jadi Inisiatif Baleg DPR

ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR mendadak memasukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). RUU tersebut akan menjadi usulan Baleg DPR.

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, masuknya RUU BPIP ke daftar Prolegnas sudah disepakati pemerintah dalam rapat pleno pada Selasa (24/6).

"Kemarin, waktu kita bahas di Prolegnas, akhirnya kita sepakat antara pemerintah dengan DPR, diwakili oleh Badan Legislasi dan kemudian DPD RI, memasukkan kembali ke dalam prolegnas long list maupub short list 2025, dan sepakat juga menjadi inisiatifnya Baleg," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Baleg DPR juga sudah mulai mengagendakan penyusunan draf RUU BPIP. Ditargetkan dimulai pada masa sidang ini.

"Makanya kami sudah memulai pembahasan penyusunan terhadap RUU BPIP itu," kata Doli.

Politisi Golkar itu menjelaskan, RUU BPIP bukan barang baru. Sebab sudah pernah disinggung pada periode keanggotaan DPR sebelumnya. Bahkan sempat menjadi usul inisiatif Komisi II DPR.

Pertimbangan membentuk RUU BPIP, menurut Doli, karena saat BPIP belum memiliki landasan hukum yang kuat. Selain itu juga ingin memperkuat Pancasila sebagai landasan dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara.

"Makanya perlu ada institusi yang memang sudah ada, tapi memang harus didukung, harus diperkuat dengan adanya undang-undang," ucapnya.