PPP Minta RUU HIP Tak Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2021
ERA.id - PPP meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI keluarkan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) baik jangka panjang untuk 2020-2024 maupun prioritas 2021.
"RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) harus didrop atau dikeluarkan dari Prolegnas lima tahunan dan tidak dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021," ujar Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (27/11/2020).
Anggota Komisi III DPR RI ini mengungkapan ada dua alasan yang mendasari fraksinya tak menerima pembahasan RUU HIP dilanjutkan. Pertama, karena pemerintah telah mengubah substansi RUU HIP menjadi RUU BPIP yang tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan Pemerintah kepada DPR.
"Oleh karena itu, PPP berpendapat tidak relevan lagi untuk mencamtumkan RUU HIP dalam Prolegnas," kata Arsul.
Alasan kedua, papar Arsul, RUU HIP telah ditolak oleh berbagai kalangan masyarakat baik secara substansi maupun materinya. Selain itu, berdasarkan catatan fraksi PPP, tidak ada yang mendukung jika RUU dibahas dengan substansi kontroversial seperti yang ada dalam RUU HIP.
"Karena itulah PPP meminta DPR dan Pemerintah tidak meneruskan pencantuman RUU HIP dalam Prolegnas. Namun PPP menghormati hak fraksi manapun atau Pemerintah untuk mengajukan RUU BPIP," kata Arsul.
Adapun saat ini Baleg DPR RI belum mengambil keputusan mana saja RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Keputusan tersebut diskors sebab terdapat ketidakbulatan suara atas sejumlah RUU yang awalnya diusulkan masuk ke daftar Prolegnas Prioritas 2021, antara lain RUU Bank Indonesia, RUU Ketahanan Keluarga, dan RUU HIP.