Tiga Remaja Ditangkap Saat Tawuran di Petamburan Jakpus, Celurit-Petasan Disita

ERA.id - Tiga remaja berinisial MR (16), RS (12), dan FJ (19) ditangkap Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat usai terlibat aksi tawuran di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (26/6/2025) dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan penangkapan terhadap tiga remaja itu dilakukan setelah petugas menerima laporan dari warga tentang adanya sekelompok pemuda yang tengah bentrok di jalan umum. 

Saat polisi tiba, para pelaku tawuran kocar-kacir. Pengejaran dilakukan hingga akhirnya MR, RS, dan FJ ditangkap.

"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati sejumlah barang bukti yang dibuang oleh pelaku, antara lain satu bilah celurit, dua batang besi berujung pisau, empat batang besi, dan satu petasan," kata Susatyo kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Usai ditangkap, ketiga pelaku dibawa ke Polsek Tanah Abang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diperiksa, mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Mantan Kapolres Bogor Kota ini menyebut tindakan cepat ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya korban.

Dia pun mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anak mereka, terutama saat malam hari. "Perhatikan aktivitas anak, terutama jika keluar rumah pada malam hari. Jangan biarkan mereka bergaul tanpa pengawasan hingga akhirnya terjerumus ke dalam aksi kekerasan yang bisa merusak masa depan," jelasnya.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander menambahkan kegiatan patroli rutin dilakukan sebagai bagian dari Operasi Cipta Kondisi, khususnya pada jam-jam rawan.

“Ini langkah preventif kami untuk menekan kejahatan jalanan seperti tawuran, begal, dan balap liar. Tim Perintis Presisi hadir sebagai garda terdepan menjaga ketertiban wilayah Jakarta Pusat,” ujar William.

Masyarakat diimbau tidak ragu untuk melapor jika melihat atau mengetahui adanya aksi tawuran atau tindak kriminal lainnya. Warga dapat menghubungi Polres atau Polsek terdekat, atau Call Center 110.