8 Orang Ditangkap dari Aksi Tawuran di Kwitang Jakpus, Bom Molotov hingga Narkoba Disita

ERA.id - Polisi menggagalkan aksi tawuran brutal yang terjadi di Jl. Inspeksi Kramat Kembang XI, Kwitang, Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (20/10/2025) sekira pukul 02.30 WIB tadi. Molotov hingga narkoba disita penyidik dari kasus ini.

"Barang Bukti yang disita berupa enam celurit, satu botol molotov, 12 klip tembakau sintetis diduga sinte, satu alat hisap sabu atau bong, satu dompet, satu kartu pelajar, dan uang tunai Rp10.000," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

Susatyo menjelaskan kejadian berawal ketika warga melapor tentang adanya keributan di lokasi. Tim Patroli Perintis Presisi Satsamapta Polres Metro Jakarta Pusat kemudian menuju lokasi dan mendapati sejumlah pemuda sedang tawuran.

Para pelaku kemudian melarikan diri ketika melihat polisi. Pengejaran dilakukan hingga akhirnya delapan orang ditangkap, yakni MF (24), A (24), AM (29), GR (16), MR (23), JA (24), YF (24), dan KR (22).

"Ketika ditemukan celurit, molotov, dan narkoba, ini bukan lagi soal kenakalan remaja. Ini bentuk kriminalitas jalanan yang membahayakan masyarakat," ujarnya.

Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Senen untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, Pasal 170 KUHP, Pasal 114 dan/atau Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

"Pengawasan dari lingkungan dan keluarga sangat penting. Jangan tunggu sampai terlambat. Laporkan jika ada potensi konflik atau penyimpangan perilaku anak-anak muda di sekitar," ucapnya.