Demonstran di Depan Gedung Kemenpora Bikin Polisi Terbakar dan Luka Serius

ERA.id - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka demonstrasi ricuh di depan Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Aksi itu mengakibatkan seorang petugas mengalami luka bakar.

"Satu anggota kami luka bakar serius akibat api yang disulut oleh massa aksi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Rabu kemarin.

Korban adalah anggota Polri berpangkat Ipda berinisial DA yang mengalami luka bakar pada pergelangan kaki kanan, dengkul kaki kanan, dan pergelangan tangan kanan. "Korban kini masih dalam perawatan intensif di RSAL Mintoharjo," ujarnya.

Susatyo mengatakan bahwa setelah unjuk rasa, petugas menangkap 20 orang yang diduga melakukan tindak pidana penghasutan, penganiayaan, serta perlawanan terhadap petugas.

Akan tetapi, kata dia, setelah dilakukan pendalaman, didapati enam orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran aktif mereka dalam aksi anarkis tersebut.

Menurut dia, unjuk rasa tersebut tidak hanya menimbulkan kericuhan, tetapi juga menyebabkan seorang anggota polisi mengalami luka bakar serius.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial FT (31), berperan sebagai koordinator lapangan.

Sedangkan pelaku pembakaran ban, IM (23) melawan petugas dan AD (21) menyiramkan bensin ke arah ban. Kemudian ARS (26) membeli bensin dan menghimpun massa, FSC (21) membawa ban untuk dibakar dan FJD (20) membawa ban ke lokasi unjuk rasa.

"Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang lainnya sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan," katanya.

Petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain dua buah ban, satu pasang sepatu dinas (PDL), enam unit telepon seluler dan satu unit mobil angkutan warna merah. Selain itu sisa bensin dalam plastik, satu spanduk, dua megaphone, empat unit sepeda motor serta hasil visum korban.

Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan pemberkasan tengah dilakukan. Ia menambahkan bahwa enam orang tersangka dijerat dengan sejumlah pasal KUHP, yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 213 dan 214 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun

"Kami masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dan motif di balik aksi unjuk rasa yang berubah menjadi kekerasan tersebut," katanya.