Bejat, Pria di Bekasi Sodomi 2 Bocah 9 Tahun
ERA.id - Pria bernama Samsuri alias Haris alias Riri bin Tian ditangkap usai menyodomi dua bocah laki-laki berusia sembilan tahun, MRM dan DAP, di sebuah kontrakan di kawasan Karang Rahayu, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
"Motif (karena pelaku) kelainan seksual," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).
Mustofa menjelaskan kejadian bermula ketika DAP menginap di kontrakan pelaku pada Mei kemarin. Saat itu, Samsuri sudah tidur. Sementara DAP masih bermain.
Setelah mengantuk, korban memutuskan untuk tidur. Tak lama setelah itu, pelaku bangun. Dia lalu menurunkan celana DAP.
Korban pun terbangun dan dia melihat Samsuri menyodominya. "Setelah itu pelaku memasukkan alat kelaminnya ke dalam anus korban sebanyak satu kali hingga terasa sakit dan korban berbicara 'Het bego lo main masukin bae.'," ungkapnya.
Samsuri tak berhenti melakukan tindakan asusila itu meski sudah ketahuan. Dia tetap menyodomi DAP hingga mengeluarkan sperma.
Kejadian berlanjut pada Minggu (22/6/2025) silam. Saat itu, sekira pukul 19.00 WIB, pelaku datang ke kontrakan dan langsung menghampiri korban yang sedang tidur. Samsuri kemudian menurunkan celana DAP untuk menyodominya.
Namun, korban terbangun dan langsung menendang pelaku. Samsuri setelah itu pergi meninggalkan DAP. Setengah jam kemudian, dia kembali dan menurunkan lagi celana DAP.
"Pelaku mencoba memasukkan alat kelaminnya ke dalam lubang anus. Namun, belum masuk, hanya menempel dan korban terasa karena pintu kontrakan di gedor-gedor oleh anak MAF dan anak MBH hingga pelaku panik dan langsung kabur," imbuhnya.
Samsuri kabur dengan memanjat plafon kamar mandi. Kasus ini kemudian dilaporkan ke warga.
Polisi kemudian diinfokan jika ada kasus asusila. Tak lama setelah itu, Samsuri berhasil ditangkap.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik, dilakukan pengembangan dan ditemukan satu orang lainnya atas nama MRM dilakukan Visum. Dalam pemeriksaan korban memberitahukan jika dirinya pernah dicabuli / dimasukkan alat kelamin pelaku ke anus korban," tuturnya.
Samsuri pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 15 tahun denda paling banyak Rp5 miliar.