Kejagung Bisa Sadap Nomor Indosat hingga XL, Ini Alasannya

ERA.id  - Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel Kejagung) Reda Manthovani menandatangani nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan penyedia layanan telekomunikasi PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk, di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (24/6).

Reda menjelaskan MoU ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum.

"Termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi," kata Reda dalam keterangannya dikutip Jumat (27/6/2025).

Dia menyebut kolaborasi ini merupakan langkah krusial bagi Kejaksaan, khususnya untuk bidang intelijen, mengingat pembaruan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Peraturan baru ini, khususnya Pasal 30B, memberikan otorisasi kepada bidang intelijen untuk menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.

"Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi," jelasnya.

Oleh karena itu, JAM-Intel mengungkap kolaborasi dengan mitra kerja sama, dalam hal ini penyedia jasa telekomunikasi menjadi hal yang krusial dan urgent agar kualitas dan validitas da ta dan/atau informasi tidak terbantahkan serta memiliki kualifikasi nilai A1.

“Data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat, diantaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang, pengumpulan data dalam rangka mendukung penegakan hukum, atau dalam tataran global yang akan digunakan sebagai penyusunan analisis holistik terhadap suatu topik tertentu dan khusus," imbuhnya.

Reda meyakini kerja sama ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan penegakan hukum dan tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

"Dengan adanya kerja sama ini, kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia serta turut memberikan kontribusi pada tegaknya supremasi hukum di Indonesia," terangnya. 

JAM-Intel menyampaikan terima kasih kepada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XL Axiata Tbk atas partisipasinya, berharap inisiatif ini akan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi bangsa dan negara.

Acara penandatanganan ini dihadiri oleh dari Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Sarjono Turin, Direktur V pada JAM INTEL Herry Hermanus Horo, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna, Direktur Network PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Nanang Hendarno, Direktur Network PT Telekomunikasi Selular Indra Mardianta, Chief Legal and Regulatory Officer PT Indosat Tbk Reski Damayanti dan Direktur dan Chief Regulatory Officer PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk Merza Fachys.