Kejagung Bisa Sadap Nomor dari 4 Provider Telekomunikasi, Privasi Masyarakat Terancam?

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menandatangani kerja sama atau nota kesepakatan (MoU) dengan empat provider telekomunikasi. Tujuannya untuk mendukung penegakan hukum.

Adapun nota kesepakatan itu terjalin dengan Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menyebut kerja sama ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum,

"Termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi," ujar Reda, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (28/6/2025).

Kejagung menegaskan, kerjasama dengan empat provider telekomunikasi itu sejalan dengan UU No.11/2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Meski begitu, kerja sama tersebut menjadi sorotan. Khususnya terkait dengan perlindungan data pribadi dan privasi masyarakat.

Ketua DPR Puan Maharani menekankan pentingnya menjaga batas antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.

"Penegakan hukum sangat penting, tapi Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi karena hak privat adalah hak konstitusional," kata Puan dalam keterangan tertulisnya.

Dia menegaskan, DPR akan mengawal setiap bentuk integrasi teknologi dalam penegakan hukum. Politisi PDI Perjuangan itu menekankan pentingnya perlindungan hak sipil dalam kerja sama tersebut.

"Kemajuan teknologi harus menjadi sahabat demokrasi dan tidak boleh berubah menjadi pengawasan," kata mantan Menko PMK itu.

Senada, Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding juga mengingatkan supaya kerja sama yang tujuannya untuk penegakan hukum, jangan sampai melanggar privasi masyarakat.

Dia tak menampik bahwa kerja sama antara Kejagung dengan empat provider telekomunikasi merupakan langkah strategis dan relevan dalam mendukung proses hukum. Namun, penggunaan teknologi khususnya penyadapan dan akses informasi pribadi harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan penghormatan terhadap hak asasi warga negara.

"Upaya penegakan hukum jangan sampai melanggar privasi masyarakat. Penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan penyadapan tanpa tujuan hukum yang jelas, dan tentunya harus memenuhi kriteria dan mekanisme yang ada," kata Sudding kepada wartawan.

Dia mengatakan, pemasangan perangkat penyadapan dan penyediaan rekaman informasi telekomunikasi harus diawasi ketat.

Sehingga tidak menimbulkan pelanggaran privasi, penyalahgunaan wewenang, atau pengawasan yang berlebihan (surveillance overreach).

"Perlu ditegaskan bahwa penyadapan dan akses terhadap informasi komunikasi pribadi memiliki sensitivitas tinggi yang diatur secara ketat dalam undang-undang," kata Sudding.

Lebih lanjut, Sudding berharap agar kepercayaan publuk terhadap lembaga penegak hukum harus dijaga dengan memastikan perlindungan privasi warga negara.

Hal itu sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak setiap warga negara Indonesia yang merupakan amanah dari konstitusi.

"Kepercayaan publik terhadap lembaga penegakan hukum maupun sektor telekomunikasi sangat bergantung pada sejauh mana hak-hak warga dihormati dalam setiap proses," pungkasnya.