DPR-Pemerintah Mendadak Rapat Tertutup Bahas Putusan MK Soal Pemilu Terpisah

ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diam-diam menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah.

Dari foto yang diunggah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di akun Instagram pribdinya, @sufmi_dasco, rapat digelar di ruang rapat Pimpinan Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025). Serta dihadiri oleh pimpinan DPR, pimpinan Komisi II dan III DPR, pimpinan Badan Legislasi (Beleg), Menteri Sekretaris Negara (Menseneg) Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, hingga Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

"Bersama pimpinan DPR RI Adies Kadir, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal serta Pimpinan Baleg, Pimpinan Komisi II, Pimpinan Komisi III DPR RI menggelar rapat konsultasi terkait putusan MK soal UU Pemilu bersama Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri dan wakilnya, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, dan Lembaga juga Badan Negara terkait lainnya," tulis Dasco dalam keterangan unggahannya.

Ditemui terpisah, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda membenarkan adanya rapat untuk membahas putusan MK terkait pelaksanaan pemilu terpisah.

Diketahui, putusan MK meminta agar pemilu daerah yang terdiri dari pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif DPRD, dilaksanakan paling lambat dua tahun setelah pemilu nasional.

"Ya tadi kami baru saja diundang oleh pimpinan DPR, bapak Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan yang lain, membicarakan terkait dengan respons DPR soal putusan MK terbaru yang memberikan gambaran kepada kita bahwa pemilu ke depan harus dilakukan dengan dua model pemilu," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6).

Meski begitu, DPR belum bersikap resmi atas putusan MK tersebut, sebab masih menelaah. Terlebih, ada dua putusan MK yang terkesan kontradiktif antara satu dengan lainnya.

"DPR belum memberikan sikap resmi, izinkan kami melakukan penelaahan secara serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, yang saya kira putusan Mahkamah Konstitusi itu juga kalau kita bandingkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya terkesan kontradiktif," kata Rifqi.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6).

Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.