Polisi Tangkap 51 Bandar Narkoba di Kota Bandung, Ada yang Jual Sabu Campur Etanol
ERA.id - Polrestabes Bandung berhasil menangkap 51 bandar narkoba yang beroperasi di Kota Bandung. Polisi pun menyita berbagai jenis narkoba yang hendak diedarkan oleh para tersangka.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, para tersangka diringkus di sejumlah wilayah di Kota Bandung. Penangkapan para tersangka ini berlangsung sejak Juni 2025, karena diduga mengedarkan atau menjual narkoba.
"Barang buktinya yaitu, sabu 858 gram, tembakau sintetis 1.032 gram, bahan tembakau sintetis 35 mililiter, ekstasi 2.859 butir, ganja 131 gram, dan obat-obatan tertentu 31.729," kata Budi di Kantor Satnarkoba Polrestabes Bandung, Senin (30/6/2025).
Budi menambahkan, dalam pengungkapan peredaran narkoba di Kota Bandung, ada salah satu kasus yang menonjol yaitu, penjualan narkoba jenis sabu yang memiliki warna berbeda.
Tersangka sengaja mencampur sabu dengan bahan pewarna atau Etanol dengan tujuan menjual dengan harga tinggi.
"Penjual sabu mencampur bahan etanol dan pewarna, karena akan dijual harga lebih tinggi dengan kategori Blue Ice. Padahal itu campuran, tapi tersangka menjual itu agar harganya lebih tinggi," ujarnya.
Selain itu, polisi juga mengungkap peredaran obat-obatan keras terbatas dengan modus baru yang dilakukan para tersangka yaitu, dijual secara mobile ke pembeli.
Menurutnya, peredaran obat-obatan tersebut merupakan salah satu penyebab terjadinya gangguan Kamtibmas di Kota Bandung yang belakangan ini terjadi.
"Modusnya tidak lagi dijual di kios, tapi secara moblie diedarkan ke gang secara langsung kepada pengguna. Jadi geng motor yang kemarin kami tangkap ternyata mengonsumsi dulu obat-obatan itu. Jadi kami fokus menangkap geng motor juga," tuturnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat 1, Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 111 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 132 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian untuk obat-obatan tertentu, Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman pidana narkotika penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. Untuk obat-obatan tertentu ancaman pidana penjara 12 tahun," ujarnya.
Peredaran Ribuan Ekstasi di Kota Bandung, Polisi Buru Pelaku Utama
Satres Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ekstasi. Setidaknya, ada 2.819 butir ekstasi yang berhasil disita oleh polisi pada Juni 2025.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, berdasarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ekstasi kali ini, ada peningkatan dibandingkan sebelumnya.
Peningkatan itu terlihat dari jumlah kasus, tersangka, maupun barang bukti yang berhasil polisi amankan pada Juni 2025.
"(Peredaran) ekstasi di kota Bandung cukup mengalami peningkatan, kurang lebih 2.819 butir yang kami sita. Ini menandakan masih banyaknya penyalahgunaan narkoba. Kami akan lebih ketatkan lagi untuk melakukan pengawasan," kata Budi, Senin (30/6/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya menambahkan, dari hasil pemeriksaan, terdapat tersangka yang mendatangkan ekstasi dari luar Kota Bandung.
Setelah mendatangkan ekstasi dari luar kota, tersangka itu lalu mengedarkan barang haram itu di Kota Bandung.
"Kami sudah menangkap yang mengedarkan, yang menempel. Kemudian, kami kembangkan, ternyata dia dari daerah ini daerah Cipatat, Purwakarta," kata Agah.
Saat ini, Satnarkoba Polrestabes Bandung sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penjualan ekstasi ini.
Ia menyebut, salah seorang tersangka yang berperan sebagai pemberi instruksi telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Sampai saat ini, inisial W, masih dalam pencarian kami. Dari hasil keterangan tersangka, mereka akan mendapatkan perintah (dari W) untuk ditempel di kota Bandung. Tinggal menunggu perintah (dari W) di mana dia (Tersangka yang diamankan) ada yang memberi instruksi yaitu, W," ujarnya.