Polri Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Diduga Palsu Pekan Depan

ERA.id - Polri menyampaikan Biro Wassidik akan melakukan gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada pekan depan.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisni Andiko mengatakan gelar perkara khusus sejatinya dilakukan pada Senin (30/6). Namun, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengirim surat penjadwalan ulang pada Rabu (2/7) kemarin.

Mereka meminta agar mantan Menpora Roy Suryo, Pakar Digital Forensik Rismon Sianipar, pihak dari DPR serta Komnas HAM turut dihadirkan dalam gelar perkara khusus itu.

"Maka tindak lanjut itu untuk mengundang nama-nama dalam pelibatan gelar perkara khusus yang dimohonkan itu dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9 (Juli)," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Trunoyudo menyebut jadwal gelar perkara khusus mundur karena Biro Wassidik perlu waktu untuk mengundang nama-nama yang diminta TPUA.

Sebelumnya, Tim TPUA datang ke Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menyampaikan keberatan atas dihentikannya penyelidikan kasus ijazah Jokowi diduga palsu, Senin (26/5).

"Ada 26 butir yang kita masukkan (dalam surat keberatan) sebagai alasan hukum kenapa kita keberatan atas berhentinya penyelidikan oleh pihak Bareskrim," kata Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhillah di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/5).

Rizal menjelaskan gelar perkara yang berujung pada penghentian penyelidikan kasus ijazah palsu Jokowi cacat secara hukum. Sebab, pihak pelapor dan terlapor tak hadir dalam gelar perkara tersebut.

Selain itu, ada beberapa saksi ahli yang sudah dicantumkan oleh pelapor dalam laporan tapi tak pernah dimintai keterangan. Beberapa saksi ahli yang dimaksud adalah Rismon Sianipar dan Roy Suryo.

"Padahal kita juga bertanya bahwa identik itu dengan pembanding. Pembandingnya katanya tiga orang teman. Nah, kita tanyakan siapa tiga teman ini? Apakah dijamin bahwa yang dibandingkan itu ijazahnya asli? Kalau saja tidak asli, ya identik. Tapi identik palsu," jelasnya.

Atas keberatan yang diajukan, TPUA meminta agar dilakukan gelar perkara khusus atas kasus ijazah palsu Jokowi. "Bahwa kami mendorong gelar perkara khusus, karena ada dasar hukum. Bukan semata-mata tidak puas saja, ada dasar hukumnya," tuturnya.