Trump Ancam Anggota BRICS Kena Tarif Tambahan 10 Persen, Indonesia Salah Satunya

ERA.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan mengenakan tarif tambahan sebesar 10 persen pada kelompok negara berkembang BRICS. Ancaman ini juga berlaku bagi Indonesia yang baru bergabung sebagai anggota resmi BRICS.

Dalam pernyataan resmi beberapa jam setelah pernyataan bersama pertemuan puncak BRICS, Trump menekankan bagi negara mana pun akan dikenakan tarif tambahan bila mendeklarasikan Anti-Amerika. Tambahan tarif ini berlaku untuk semua kelompok negara BRICS tanpa pengecualian.

"Negara mana pun yang menyelaraskan diri dengan kebijakan Anti-Amerika BRICS, akan dikenakan tarif TAMBAHAN 10%. Tidak akan ada pengecualian untuk kebijakan ini. Terima kasih atas perhatian Anda terhadap masalah ini!" kata Trump dalam unggahannya. 

Meski demikian, Trump tidak menjelaskan lebih lanjut tentang referensi kebijakan Anti-Amerika dalam unggahannya tersebut. 

Diketahui dalam pernyataan bersama dari pembukaan pertemuan puncak BRICS di Rio de Janeiro, kelompok tersebut memperingatkan kenaikan tarif mengancam perdagangan global. Kelompok itu juga akan melanjutkan kritik terselubungnya terhadap kebijakan tarif Trump.

Di sisi lain, pemerintahan Trump berusaha menyelesaikan lusinan kesepakatan perdagangan dengan berbagai negara sebelum batas waktu 9 Juli untuk penerapan tarif pembalasan yang signifikan.

Kelompok BRICS asli mengumpulkan para pemimpin dari Brasil, Rusia, India, dan China pada pertemuan puncak pertamanya pada tahun 2009. Blok tersebut kemudian menambahkan Afrika Selatan dan tahun lalu memasukkan Mesir, Ethiopia, Indonesia, Iran, dan Uni Emirat Arab sebagai anggota. 

Menurut sumber, Arab Saudi telah menunda untuk bergabung secara resmi, sementara 30 negara lainnya telah menyatakan minat untuk berpartisipasi dalam BRICS, baik sebagai anggota penuh maupun mitra.