Dahlan Iskan Sudah Sering Berkasus, Bukan Cuma Tuduhan Penggelapan Seperti Hari Ini
ERA.id - Mantan Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Dahlan Iskan, diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat dan penggelapan aset Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik Jawa Pos Group. Dahlan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.
Dahlan yang pernah memimpin Jawa Pos rupanya bukan kali pertama berkasus. Pada tahun-tahun sebelumnya, pria yang dikenal gemar memakai sepatu kets ke mana-mana ini sudah banyak berhubungan dengan hukum, meski sebagian besar berujung pembebasan.
Berikut rangkumannya.
1. Korupsi Proyek Gardu Induk PLN (2015)
Pada 5 Juni 2015, Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan sebagai tersangka dalam proyek pembangunan 21 gardu induk PLN senilai Rp1,06 triliun.
Status tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan pada Agustus 2015. Hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena tidak cukup bukti.
2. Dugaan Korupsi Mobil Listrik APEC (2017)
Dahlan kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas pengadaan 16 unit mobil listrik senilai Rp32 miliar. Kasus ini terkait dengan penyelenggaraan KTT APEC 2013. Namun, Pengadilan Tipikor menyatakan Dahlan tidak terbukti merugikan negara dan membebaskannya dari semua dakwaan.
3. Kasus Aset BUMD Jawa Timur (2016–2019)
Kasus ini bermula saat Dahlan menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD milik Pemprov Jatim. Ia dituding menjual aset perusahaan tanpa prosedur yang sah. Pada April 2017, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara. Namun, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut pada Mei 2019 dan membebaskan Dahlan.