Polda Metro Tangkap Tiga Pengedar Sabu 3 Kg di Tangerang
ERA.id - Polda Metro Jaya menangkap tiga orang, yakni S (42), J (37), dan R (37) karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Tangerang.
"Kami dari Subdit 3 berhasil mengamankan tersangka inisial S, J, dan R di Tangerang dengan barang bukti sabu bruto tiga kilogram (kg)," ujar Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Deny Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
Deny menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula ketika penyidik mendapat informasi dari masyarakat jika akan ada transaksi narkoba di sekitar lobi Aeon Mall BSD, Tangerang. Pemantauan dilakukan pada Selasa (8/7/2025) silam. Baru pada keesokan harinya, polisi mendapati S dan J yang hendak mengedarkan sabu di mal tersebut.
Keduanya mengaku menyimpan sabu yang tersisa di Apartemen Sky House, Tangerang Selatan. Sabu itu disimpan oleh R.
Pengembangan dilakukan hingga akhirnya polisi menangkap R beserta dua paket sabu lainnya di unit apartemen tersebut.
"Saat ini ketiga tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut," tuturnya.