Kejagung Belum Tetapkan Saudagar Minyak Riza Chalid Sebagai DPO, Kenapa?

ERA.id - Saudagar minyak Mohammad Riza Chalid menjadi satu di antara tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Riza Chalid sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri namun ternyata dia sudah tidak berada di Indonesia.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan Riza belum ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan Riza sebagai tersangka terlebih dahulu.

"Dalam hukum acara kita, ada beberapa kali misalnya yang diberikan kewenangan kepada penyidik mana kala yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, baru dilakukan langkah-langkah hukum selanjutnya. Jadi tidak bisa serta-merta misalnya dinyatakan DPO atau melakukan permintaan ekstradisi," kata Harli kepada wartawan, Senin (14/7/2025).

Tanggal pasti Riza dipanggil, belum diketahui. Harli menjelaskan penyidik tidak perlu menetapkan Riza sebagai DPO jika saudagar minyak ini memenuhi panggilan.

Penyidik baru akan melakukan langkah-langkah hukum bila Riza mangkir pemanggilan sebanyak tiga kali.

"Misalnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang, kemudian diajukan di dalam red notice. Nah, termasuk apakah harus dilakukan ekstradisi, tapi ini kan sudah merupakan hubungan antar pihak-pihak, hubungan antar negara, Indonesia dengan negara di mana yang bersangkutan juga berada," tuturnya.

Diketahui, Riza bersama delapan orang lainnya menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi ini. Hanya Riza yang belum ditahan karena berada di luar negeri.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan Riza sejatinya sudah tiga kali dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik. Namun, saudagar minyak ini mangkir dari seluruh panggilan tersebut.

"Kerja sama dengan perwakilan kejaksaan di Singapura kami sudah ambil langkah-langkah karena infonya ada di sana, sudah kami tempuh untuk bagaimana kita temukan dan datangkan yang bersangkutan," kata Qohar saat konferensi pers di kantornya, Kamis (10/7).

Kejagung kemudian menyampaikan total kerugian negara akibat kasus korupsi ini sebesar Rp285.017.731.964.389 (Rp285 triliun). Berikut para tersangka dari kasus ini.

1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;

3. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping;

4. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International; 

5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa;

6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim; 

7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak;

8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga;

9. Edward Corne selaku VP Trading at PT Pertamina Patra Niaga;

10. Alfian Nasution, selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015;

11. Hanung Budya, selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014;

12. Toto Nugroho, selaku Vice President Intermediate Supply Chain PT Pertamina tahun 2017-2018;

13. Dwi Sudarsono, selaku VP Crude and Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020;

14. Arif Sukmara, selaku Direktur Gas Petrochemical and New Business Pertamina International Shipping (PIS);

15. Hasto Wibowo, selaku SVP Integreted Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020;

16. Martin Haendra Nata, selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021;

17. Indra Putra, selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi;

18. Mohammad Riza Chalid, selaku Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.