Polisi Ringkus 12 Wanita yang Hendak Jual Bayi ke Singapura
ERA.id - Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil meringkus 12 wanita yang hendak menjual bayi atau human trafficking (TPPO). 12 tersangka itu akan menjual enam bagi ke Singapura.
Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan mengatakan, polisi berhasil menggagalkan penjualan bayi dari Indonesia ke Singapura. Penjualan lima berhasil digagalkan di Pontianak, Kalimantan Barat serta satu bayi di Tangerang, Banten.
"Kami mengamankan 12 tersangka, beberapa di antaranya berinisial SH atau LSH dan kawan-kawan. Lima bayi berhasil kami selamatkan di Pontianak, rencananya bayi itu akan dikirim ke Singapura, dan sudah dilengkapi dengan dokumen. Sedangkan, satu bayi diselamatkan di Tangerang beberapa hari lalu," kata Surawan dikutip Selasa (15/7/2025).
Menurutnya, enam bayi yang hendak dijual ke Singapura itu mayoritas berasal dari Jawa Barat. Sebelum berhasil mengamankan enam bayi itu, polisi mendapat laporan mengenai penculikan anak.
"Kebanyakan dari daerah Jawa Barat. Kasus ini berawal dari laporan salah satu orang tua, ada penculikan anak. Lalu kami kembangkan dari keterangan tersangka yang ada di Jawa Barat," tuturnya.
Dalam praktiknya, para tersangka ini memiliki peranan yang berbeda-beda. Beberapa dari mereka bahkan sudah melakukan transaksi ketika bayi itu masih di dalam kandungan.
"Ada yang berperan sebagai perekrut awal, perawat bayi, maupun transaksinya. Bahkan sebelum lahir, kemudian ada penampungnya, ada pembuat surat-suratnya, dan juga pengirim," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Interpol untuk melacak jaringan penjualan bayi di Singapura.
"Saat ini kita masih pengembangan terkait dengan bayi-bayi yang ada di Singapura. Nanti kita akan bersama dengan Interpol untuk dikirim ke Singapura," kata Hendra.