Soal Tahanan Pakai Masker di Hadapan Publik, KPK: Ada Asas Praduga Tak Bersalah

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan banyak aspek sebelum menerapkan larangan para tahanan memakai masker atau menutup wajahnya ketika ditampilkan di hadapan publik.

"Tentu juga kami harus mempertimbangkan terkait dengan hak asasi hingga asas praduga tak bersalah," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Antara Selasa (15/7/2025).

Meski demikian, Budi mengatakan KPK mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan masukan agar para tahanan tidak menutupi identitasnya di hadapan publik.

"Tentu ini positif ya bagi perbaikan mekanisme pemeriksaan di KPK karena memang sebelumnya belum diatur secara detail," imbuhnya. 

Atas pertimbangan dan penilaian tersebut, KPK pun akan membahas lebih lanjut secara internal. Pembahasan ini diharapkan bisa diatur secara rinci, termasuk penggunaan atribut oleh para tersangka.

"Dengan demikian, mekanisme-mekanisme terkait dengan pemeriksaan itu bisa kami atur lebih rinci lagi, termasuk terkait dengan penggunaan atribut oleh para tersangka yang akan dilakukan pemeriksaan," tegasnya.

Meski demikian, dia mengatakan KPK belum dapat memberitahukan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengkaji dan memutuskan hal tersebut.

"Nanti kami sampaikan update-nya, ya karena tentu banyak aspek yang dipertimbangkan," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memandang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP bisa mengatur larangan tahanan memakai masker atau penutup wajah.

"Saat ini kan RUU KUHAP dalam proses pembahasan di DPR. Nah, dalam KUHAP itu yang bisa mungkin ditambahkan," ujar Tanak dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Oleh sebab itu, dia mengajak media untuk menyampaikan usulan tersebut kepada publik agar kemudian disampaikan kepada Komisi III DPR RI.

"Teman-teman media sampaikan ke publik, dan publik kemungkinan akan memberikan masukan kepada DPR untuk mengubah aturan ini, yakni apabila seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ditangkap dan ditahan, kemudian perlu di-publish, nah, itu harus diperlihatkan supaya mereka malu, dan ini perlu diatur dalam undang-undang," katanya.