Pria Ditangkap Usai Lecehkan Remaja Wanita di dalam Pesawat Citilink, Begini Kronologinya

ERA.id - Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menyampaikan seorang penumpang, IM (50) ditangkap usai melecehkan penumpang anak di dalam pesawat Citilink.

"Pada tanggal 15 Juli 2025 kita menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual, dan dari laporan tersebut kemudian tim melakukan penyelidikan, penyelidikan dan saat ini kita sudah tetapkan terlapor sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).

Yandri menjelaskan pelaku dan korban duduk bersebelahan di dalam pesawat. Sebelum pelecehan itu terjadi, IM berkomunikasi dengan remaja berumur 17 tahun itu.

"Motif berdasarkan keterangan yang kita peroleh, bahwasanya yang bersangkutan tertarik pada anak korban, sehingga kemudian memutuskan untuk melakukan dugaan tindak pidana tersebut," tuturnya.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald Sipayung menambahkan kasus dugaan pelecehan seksual itu berawal ketika korban bersama tantenya menumpangi pesawat rute Denpasar-Jakarta di Terminal 1 Bandara Soetta.

Saat berada di dalam pesawat, korban hendak melakukan swafoto ke luar jendela pesawat dan posisinya melewati IM. Korban kemudian meminta izin untuk mengambil foto dan pelaku mempersilahkan.

Kemudian pada saat korban hendak makan, IM berinisiatif untuk membukakan alat makan berupa sendok milik korban yang terbungkus plastik dengan cara menggigitnya.

"Pada saat mengembalikan sendok, terlapor meletakkan tangannya di atas paha korban. Korban pun kaget dan memberitahukan kepada tantenya dengan isyarat mata dan suara perlahan, namun saksi tidak memahaminya," ujar Ronald.

Setelah kejadian itu, korban izin ingin pergi ke toilet. Namun tantenya mengatakan belum diperbolehkan karena lampu petunjuk pesawat belum padam.

Setelah petunjuk tersebut memperbolehkan ke toilet, korban segera pergi ke toilet yang berada belakang kabin pilot. Pada saat itu saksi mendengar korban menangis histeris.

"Kemudian saksi pun mengadu kepada pramugari yang selanjutnya dipindahkan ke tempat duduk yang baru," terang Ronald.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 Huruf (A) dan atau Huruf (C) Jo Pasal 15 Huruf (G) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 290 ayat 2e KUHP.

"Tersangka juga disangkakan dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," jelas Ronald.