Sidang Tuntutan Fariz RM Ditunda, Pengacara: Dakwaannya Salah Sasaran
ERA.id - Sidang pembacaan tuntutan kasus penyalahgunaan narkotika Fariz RM resmi ditunda. Penundaan ini lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan.
Penundaan sidang terhadap Fariz RM ini terjadi lantaran JPU belum siap membacakan tuntutan. Sidang yang seharusnya digelar hari ini, Senin (19/5), terpaksa mundur hingga 28 Juli mendatang.
"Karena tuntutannya belum siap. Berkas pembuatan dokumennya untuk penuntutan itu belum siap. Jadi nanti kita tetap sidang, tapi memang agendanya Jaksa memohon meminta penundaan sidang untuk penuntutan," kata pengacara Fariz RM, Deolipa Yumara ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/7/2025).
Selain penundaan sidang tuntutan, Deolipa juga menjelaskan ada banyak Pasal yang tidak tepat disangkakan kepada Fariz RM. Dalam hal ini, Fariz RM dikategorikan sebagai pengedar narkoba, bukan pemakai.
Fariz RM sendiri diketahui dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, serta Pasal 111. Ketiga Pasal itu disebut Deolipa tidak tepat sasaran, yang juga menyebabkan penundaan tuntutan terhadap Fariz RM.
"Dari tiga pasal ini, sebenarnya dakwannya salah sasaran. Karena dakwaanya untuk pengedar, tapi Fariz RM hanya sebagai pengguna. Jadi tidak masuk," tegasnya.
Pengacara lulusan Universitas Indonesia itu pun akan tetap memperjuangkan kasus Fariz RM sebagai pemakai, bukan pengedar. Ia bahkan siap mempersoalkan perkara tersebut.
"Tapi kalau Jaksa tetap menuntut sebagai pengedar, nah ini persoalan, karena tidak ada saksi dan bukti yang menyatakan Fariz RM. sebagai pengedar. Jadi itu persoalan," pungkasnya.
Diketahui Fariz RM ditangkap di kawasan Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat pada (18/2). Fariz RM ditangkap dengan barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu.
Penangkapan ini bukan yang pertama terjadi. Fariz RM juga pernah ditangkap dengan kasus serupa di tahun 2008, 2014, 2018, dan juga 2025.