Pemuda di Jakbar Modus Jual Jasa Furnitur, Tipu Ratusan Juta Buat Judol
ERA.id - Seorang pria berinisial RA (34) ditangkap usai melakukan penipuan modus jasa pembuatan furnitur di kawasan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar).
Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami menjelaskan penipuan ini bermula saat korban mencari jasa pembuatan furnitur melalui media sosial Facebook pada awal Oktober 2024 silam. Korban kemudian menemukan akun yang menawarkan jasa tersebut dan menjalin komunikasi dengan pelaku.
"Setelah bertemu dan membahas detail pekerjaan, korban melakukan pembayaran uang muka secara bertahap sebesar Rp54 juta, disusul pembayaran lanjutan karena pelaku terus meyakinkan bahwa proyek akan selesai dalam waktu tiga bulan," ujar Kukuh kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
Namun seiring waktu, pelaku terus meminta uang tambahan tanpa menunjukkan progres pekerjaan. Korban kemudian mendatangi lokasi tempat furnitur RA. Ternyata lokasi kerja RA bukan milik pelaku, melainkan milik adik iparnya.
Tak terima karena telah tertipu Rp174 juta, korban melaporkan RA ke polisi. Tak butuh waktu lama, pelaku pun ditangkap.
"Dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk bermain judi online," jelas Kukuh.
RA kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara.