Dua Pemuda di Jakbar Bisnis Situs Judol, Dapat Untung Rp1,5 Juta Per Hari
ERA.id - Dua orang pria, NA (27) dan RI (25) ditangkap karena mengoperasikan situs judi online di kawasan Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (17/9). Kedua pelaku meraup keuntungan Rp1,5 juta per hari.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan kedua pelaku menjalankan bisnis ilegal ini dengan menyebarkan pesan spam berisi promosi situs judi ke berbagai nomor acak melalui aplikasi Telegram.
"Situs-situs tersebut antara lain Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, hingga Ares77," kata Twedi kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).
Dalam praktiknya, NA bertindak sebagai pemilik situs sekaligus penerima aliran dana. Sementara RL berperan sebagai operator dan admin.
Uang hasil judi tersebut ditampung melalui rekening bank, kemudian dialihkan ke aplikasi dompet digital.
"Keuntungan dari judi online ini dibagi rata. Selama tiga bulan beroperasi, para pelaku mengaku sudah mengantongi sekitar Rp100 juta, dengan rata-rata pemasukan Rp1,5 juta per hari," jelasnya.
Kedua pelaku mengaku belajar membuat situs dan coding secara otodidak setelah lulus dari SMK. Twedi menyebut kejahatan ini dilakukan atas dasar keinginan pribadi dan ekonomi, tanpa ada jaringan lain yang membantu.
Atas perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.