Kasatresnarkoba Polres Bima AKP Malaungi Dipecat Usai Nyambi Jadi Pengedar Sabu
ERA.id - Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bima Kota, AKP Malaungi dipecat usai kedapatan terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Sanksi dijatuhkan dalam sidang Majelis Etik Polri yang berlangsung di Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
"Sudah disidang kode etik dan di-PTDH (dipecat)," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid dalam konferensi pers di Mataram, Senin kemarin.
Sidang etik Polri tersebut digelar berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB yang menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Penyidik pada Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dari rangkaian penyidikan, AKP Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat bersih 488 gram. Barang bukti diamankan dari penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di komplek Asrama Polres Bima Kota.
Keberadaan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari pengakuan AKP Malaungi usai menjalani tes urine dengan hasil positif amphetamine, kandungan dari ekstasi maupun MDMA dan methamphetamine yang merupakan kandungan dari sabu-sabu.
Kholid turut menyampaikan bahwa peran AKP Malaungi, kali pertama terungkap dari hasil pemeriksaan Bripka Karol yang tertangkap bersama istri dan dua rekannya dengan barang bukti puluhan gram sabu-sabu dan uang tunai puluhan juta diduga hasil transaksi.
Atas pemberian sanksi PTDH dalam status tersangka di kasus peredaran narkoba, Polda NTB menahan AKP Malaungi di ruang penempatan khusus Bidang Propam Polda NTB.
"Yang bersangkutan sekarang sudah ditahan," ujarnya.