Kelanjutan Kasus Anak Pengeroyok Siswa SMP di Blitar yang Viral
ERA.id - Polres Blitar, Jawa Timur, menyebutkan bahwa kasus perundungan anak di SMPN wilayah Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, berakhir dengan diversi sesuai dengan Undang-undang (UU) Sistem Peradilan Anak.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman di Blitar, Senin kemarin mengemukakan, bahwa Polres Blitar telah menyidik dan menggelar perkara kasus tersebut, yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku.
"Dalam kasus ini, kami telah menetapkan 14 anak berkonflik dengan hukum dan pemeriksaan telah dilakukan terhadap 20 orang saksi," katanya.
Ia menjelaskan penanganan kasus dilakukan dengan pendekatan hukum yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa setiap perkara yang melibatkan anak wajib diupayakan melalui diversi sebagai metode penyelesaian perkara di luar proses peradilan formal.
Proses diversi dilaksanakan melalui tahapan formal yang melibatkan berbagai pihak, seperti balai pemasyarakatan (Bapas), dinas pendidikan, dinas sosial, UPT perlindungan perempuan dan anak, kejaksaan negeri, perangkat sekolah, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Dari hasil pelaksanaan diversi, kata dia, juga telah disepakati tujuh poin kesepakatan, antara lain pihak pelapor telah memberikan maaf secara tulus tanpa menuntut ganti rugi ataupun kompensasi materiil.
Selanjutnya kedua, para terlapor telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban, dan ketiga, terlapor diwajibkan mengikuti program rehabilitasi dari pihak Bapas selama satu bulan penuh, didampingi oleh Polres Blitar.
"Pihak pelapor menginginkan pendampingan pemulihan psikologis dan trauma healing. Korban juga meminta agar pihak sekolah melengkapi sarana kamera pengawas (CCTV) sebagai bentuk pencegahan terulangnya kejadian serupa," kata dia.
Kapolres mengatakan korban juga meminta proses perpindahan sekolah difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.
"Kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk tertulis yang menyatakan bahwa jika terjadi pengulangan perbuatan serupa, maka proses hukum akan dijalankan secara tegas dan mengikat terhadap pelaku," kata dia.
Dia menjelaskan kepolisian bersama pemangku kebijakan lainnya yang terkait terus berkomitmen menciptakan lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan ramah anak.
Polres Blitar juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli dan tanggap terhadap potensi kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Sebelumnya, video perundungan viral di media sosial. Peristiwa perundungan itu terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di area belakang kamar mandi SMPN di Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.
Korban diketahui merupakan siswa kelas VII berinisial WV (12) mengaku menjadi korban perundungan dan kekerasan fisik yang dilakukan oleh sekelompok siswa dari kelas VII–IX.
Insiden bermula saat kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah berlangsung. Korban dipanggil oleh kakak kelas dan diajak menuju ke belakang kamar mandi sekolah.
Di lokasi tersebut, korban mendapati sekitar 20 siswa lain telah berkumpul dan mulai melontarkan olok-olokan secara verbal.
Tak berselang lama, seorang siswa kelas delapan berinisial NTN memulai aksi kekerasan dengan memukul pipi kiri korban dan menendang bagian perutnya.
Hasil pemeriksaan sementara motif awal diduga karena adanya tindakan saling melakukan perundungan di antara sesama siswa, yang kemudian berujung pada aksi balas dendam secara brutal.