Hasil Pemeriksaan Forensik Diplomat Arya, Tidak Ada Sperma hingga Punya Riwayat Ingin Bunuh Diri
ERA.id - Polisi mengundang sejumlah pihak mulai dari dokter forensik RSCM, Apsifor, hingga Inafis dalam kasus kematian Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan alias ADP (39). Dari hasil pemeriksaan banyak pihak itu, ADP diketahui sempat memiliki keinginan untuk bunuh diri.
Ahli Pusident Bareskrim, Aipda Sigit Kusdiyanto mengatakan pihaknya memeriksa sidik jari di dalam indekos Arya, termasuk lakban di kepala korban. Hasilnya, hanya ada sidik jari Diplomat Kemlu ini di lokasi kejadian.
"Jadi, hasil dari tim identifikasi terkait pencarian sidik jari bahwa di lakban yang diperoleh, yaitu sidik jari dari saudara ADP," kata Sigit saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
Selain itu, penyidik juga tidak menemukan bercak darah, sperma, ataupun material biologi di indekos Arya. Pada jasad korban dilakukan pemeriksaan toksikologi dan hasilnya tidak ditemukan adanya racun di organ Arya.
"Kesimpulannya pemeriksaan menunjukkan seluruh sampel organ dan cairan tubuh tidak terdeteksi senyawa toksik umum seperti pestisida, sianida, arsenik, alkohol, maupun narkoba," tambah Anggota Puslabfor Bareskrim Polri yang juga ahli Toksikologi, AKP Ade Laksono.
Sementara untuk data dari Toksikologi di dalam tubuh Arya, hanya ditemukan kandungan paracetamol dan klorfensmine pada organ Arya. Obat itu biasanya untuk meredakan nyeri.
Ketua Apsifor Himpsi, Nathanael E. J. Sumampouw menambahkan pihaknya melakukan pemeriksaan psikologi forensik ke jasad korban. Diketahui jika Arya adalah orang yang peduli dengan lingkungannya dan dikenal sebagai orang yang memiliki pribadi positif dan tidak menjadi korban bully.
Korban justru adalah orang bertanggung jawab, sangat diandalkan, dan suportif. Saat menjadi Diplomat Kemlu, korban menjalani pekerjaan mulia dengan melindungi warga negara Indonesia di negara luar.
Namun, Arya didapati sulit mengekspresikan emosi negatif yang kuat, terutama dalam situasi tekanan yang tinggi.
"Tekanan tersebut dihayati secara mendalam sehingga mempengaruhi bagaimana almarhum memandang dirinya, memandang lingkungan, memandang masa depan," ujar Nathanael.
"Kami menemukan bahwa pada almarhum ada riwayat di mana almarhum berupaya mengakses layanan kesehatan mental secara daring. Terakhir kali dari data-data yang dihimpun, kami melihat kurang lebih sekitar tahun 2021. Awalnya dari data dihimpun di tahun 2013," imbuhnya.
Anggota Ditressiber Polda Metro Jaya, Ipda Saji Purwanto menyebut pihaknya memeriksa CCTV untuk mengusut kematian Arya mulai dari tempat kerjanya, mal Grand Indonesia (GI), hingga indekosnya. Hasil pemeriksaan didapat fakta jika Arya tidak mendapat tindak kekerasan dari orang lain.
"Jadi kami tidak menemukan adanya konten-konten yang bermuatan atau gerakan-gerakan yang memiliki muatan adanya tindakan kekerasan," jelas Saji.
Untuk menguatkan proses penyelidikan, sejumlah alat elektronik milik Arya juga turut diperiksa. Didapati fakta jika Diplomat Kemlu ini sebelumnya ingin bunuh diri.
Arya tercatat pernah mengirim email ke badan yayasan amal yang memberikan dukungan ke orang-orang yang mengalami perasaan tertekan, putus asa termasuk yang dapat menyebabkan bunuh diri.
"Itu kami menemukan sebanyak dua segmen. Segmen pertama di tahun 2013 dimulai dari tanggal 20 Juni 2013 sampai 20 Juli 2013 di situ sudah saya sampaikan ke penyidik yang menangani, pada intinya adalah menceritakan tentang alasan ada keinginan untuk bunuh diri," ungkap Saji.
"Kemudian di segmen tahun 2021, dimulai tanggal 24 september-5 Oktober 2021 sebanyak 9 segmen, jadi pengirimannya 9 segmen. Intinya adalah sama, ada niatan yang semakin kuat untuk melakukan bunuh diri karena problem yang dihadapi," imbuhnya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan polisi menyimpulkan Arya tewas bukan karena orang lain. Saat dikonfirmasi Arya bunuh diri atau tidak, Wira enggan menjawab dan hanya kembali mengatakan jika korban tewas bukan karena keterlibatan orang lain.
Wira kemudian menyebut polisi belum menemukan adanya pidana dari kasus ini. Namun, kasus kematian Arya tidak dihentikan penyelidikannya atau di-SP3.
"Sementara kami tetap akan menerima masukan apabila ada informasi, kami tetap akan tampil. Sementara belum (dihentikan penyelidikan kasus kematian Arya)," jelas Wira.
Polisi sendiri telah memeriksa 24 saksi untuk mengusut kasus ini. Ke-24 saksi itu di antaranya keluarga Arya, penghuni dan penjaga kos, hingga rekan kerja korban.
Sebanyak 103 barang bukti turut disita penyidik dalam perkara ini. Barang bukti itu diambil dari kantor Arya, indekosnya, dan keluarganya.