Ketua RT dan RW di Tangerang Palak Pemborong Proyek Sekolah, Minta Jatah Rp30 Juta

ERA.id - Seorang Ketua RT S (35) dan Ketua RW, HS (51) ditangkap karena memeras dan mengancam pemborong proyek bangunan penambahan ruang kelas di salah satu SMP di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang. 

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan kejadian berawal ketika pihak pemborong berinisiatif menemui ketua RT dan RW tempat dilaksanakan pekerjaan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk koordinasi dan menghormati perangkat lingkungan setempat. 

"Namun saat menemui tersangka HS dan S, korban dimintai uang sebesar Rp35 juta," kata Indra Waspada kepada wartawan, Sabtu (2/9/2025).

Korban menolak permintaan itu dan hanya menyanggupi memberi Rp15 juta. Namun, HS dan S menolak dan tetap meminta Rp30 juta. Keduanya mengancam akan menutup akses distribusi bahan material bangunan apabila permintaan tidak dikabulkan. 

Tak terima, kasus ini dilaporkan ke polisi. Pengusutan dilakukan hingga akhirnya S dan HS ditangkap di sebuah cafe di kawasan Citra Raya. Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp30 juta, handphone, dan satu bundel kwitansi. 

"Polresta Tangerang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk premanisme yang dapat menghambat proses tumbuhnya investasi dan pembangunan," tuturnya.

Indra pun mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan aksi premanisme. Sementara terhadap S dan HS dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.