Polri Buka Suara soal Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI ke-80

ERA.id - Indonesia sedang ramai isu pengibaran bendera manga dan anime One Piece jelang HUT RI ke-80. Polri sendiri enggan menanggapi kasus itu.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko enggan menjawab polisi akan menurunkan bendera One Piece atau tidak jika menemukannya. Dia hanya mengatakan masyarakat harus menjaga persatuan dan kesatuan, terlebih jelang ulang tahun Indonesia ke-80 ini.

Pemaknaan itu satu di antaranya dengan pengibaran bendera Merah Putih.

"Tentunya mari kita bersama-sama sekali lagi menjaga persatuan kesatuan dengan mewarnai kegiatan-kegiatan kemerdekaan ini dengan rasa syukur dan perayaan dan warnailah. Dan kemudian juga mari mengibarkan bendera Merah Putih sebagai simbolik daripada bangsa Indonesia," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengaku negara berhak melarang pengibaran bendera anime “One Piece”.

Bendera bergambar tengkorak imut tersebut bisa dianggap sejajar dengan bendera Merah Putih pada momen peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.

Menurut Pigai, negara berhak melarang hal tersebut karena dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar.

"Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya penting menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara," ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Minggu kemarin.

Selain itu, dia menjelaskan pelarangan tersebut sejalan dengan aturan internasional mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara.

Dengan demikian, kata dia, keputusan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Ia mengatakan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan internasional karena sejalan dengan kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

UU tersebut, kata dia, membuka ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional.

"Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan,” katanya.