Momen Pelaku Begal Ditangkap di Hari Ulang Tahun: Terima Kasih Kejutannya
ERA.id - Empat orang yang merupakan komplotan begal di kawasan Jadetabek ditangkap oleh polisi. Penangkapan salah satu pelaku terjadi tepat di hari ulang tahunnya.
Komplotan begal itu adalah Denindra Irwan alias Indra bin Irwan Sultan (22), Nur Afif Robiyansyah alias Afif bin Obih (19), Ergi Saputra alias Ergi bin Irfan Zulfikar (19), dan Ari Setiawan alias Angga bin Bustari (33). Keempatnya ditangkap usai kerap beraksi di kawasan Jadetabek.
"Terima kasih unit 1 Resmob Polda Metro Jaya atas kejutan ulang tahun saya yang ke-33 di hari ini, 6 Agustus 2025. Resmob, Jaya, Jaya, Jaya," demikian keterangan Ari dari video yang diterima, Selasa (12/8/2025).
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal ketika korban, FH, hendak pulang kerja dari kawasan BSD, Tangerang Selatan (Tangsel), dengan menggunakan sepeda motor, Sabtu (2/8) sekira pukul 02.30 WIB.
Di tengah perjalanan, korban dipepet oleh tiga pelaku yang menggunakan satu motor. Satu di antara pelaku kemudian menarik stang motor FH sehingga korban terjatuh.
"Selanjutnya seorang pelaku lainnya mengancam korban dengan mengarahkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban dan berkata 'diam lo'. Kemudian para pelaku berhenti dan salah seorang pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban berikut satu buah tas yang berisi satu unit handphone," kata Ressa.
Polisi langsung melakukan pengusutan usai korban membuat laporan. Keempat pelaku kemudian ditangkap di kawasan Sawangan, Kota Depok, Rabu (6/8).
Hasil pemeriksaan, peran pelaku berbeda-beda. Peran Denindra Irwan adalah membawa senjata tajam (sajam) dan mengancam korban dengan sajam tersebut.
Untuk Nur Afif perannya menarik stang motor FH dan merampas barang-barang milik korban. Pelaku Nur Afif juga adalah orang yang menjual barang hasil kejahatan tersebut.
Sementara pelaku Ergi Saputra perannya sebagai joki dan mengawasi keadaan di sekitar TKP. Kemudian pelaku Ari berperan menjadi perantara penjualan barang hasil kejahatan berupa sepeda motor.
Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.