Kubu Jokowi Sayangkan Gerakan Golput di Pemilu 2019
Karding mengatakan, golput bukan hal yang bisa membuat seseorang dipidana, tapi gerakan itu bisa membuat rakyat enggan mengambil keputusan yang membawa perubahan bagi bangsa ke depan.
"Pengambilan keputusan penting bagi negara kita. Jadi jangan racuni rakyat dengan langkah seperti itu," kata Karding di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2019).
Dengan adanya gerakan ini, Ketua DPP PKB ini akan melakukan kampanye lebih masif dengan tujuan meyakinkan para pemilih. Apalagi, menurut Karding, momentum pemilu ini bukan hanya mencoblos salah satu paslon tapi lebih kepada legitimasi terhadap pilihan mereka.
"Jadi jangan diracuni. Tapi harusnya ada gerakan di era demokrasi gejalanya banyak golput di seluruh negara. Kita harus dorong org berpartisipasi apapun pilihan dia," jelasnya.
Meski begitu, dia masih belum tahu wilayah yang rawan golput. "Belum tahu tapi pasti daerah swing, mungkin perkotaan atau orang yang enggak terlalu paham pentingnya pemilu," ungkap dia.
Supaya kalian tahu, sejumlah koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam ICJR, Kontras, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, Lokataru, PBHI, YLBHI menyatakan sikap untuk tidak memilih atau golput terhadap kedua pasangan capres-cawapres saat ini, Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga.
Mereka pun menegaskan, sikap golput dan bentuk mengampanyekan golput ini bukan merupakan sikap yang buruk, apatis, provokatif, atau apapun itu. Sikap ini juga bukan merupakan tindak pidana yang harus dihukum.
"Posisi seseorang atau sekelompok orang yang memilih untuk tidak memilih sama sekali bukan pelanggaran hukum dan tak ada satu pun aturan hukum yang dilanggar. Sebab, Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu tidak melarang seseorang menjadi golput," tutur Direktur LBH Jakarta Arif Maulana di Kantor LBH, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).
Memang benar, jika merujuk pada UU Pemilu, tidak ada larangan kepada seseorang yang memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara yang digelar 17 April mendatang, begitupun dengan menyosialisasikan orang untuk golput.
"Ada 12 tindak pidana pemilu dalam UU, tapi tidak ada satu pun ancaman pidana untuk golput. Di peraturan perundang-undangan, yang ada adalah dilarang menberikan data pemilih palsu, kepala daerah dilarang menguntungkan salah satu peserta pemilu, dilarang mengganggu jalannya pemilu, dilarang kampanye di luar jadwal, dilarang memberikan keterangan tidak benar, dan majikan dilarang menghalangi pemilih," jelas dia.
Namun, satu hal yang pasti, sikap golput yang dilarang adalah jika sampai menggunakan janji dan mengeluarkan materi atau uang kepada pemilih. Itulah yang masuk dalam tindak pidana.