Bagaimana Nasib Eksekusi Buni Yani?

Jakarta, era,id - Keberadaan Buni Yani yang masih menghirup udara bebas dipertanyakan. Adalah Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia, Mohamad Guntur Romli yang kepo dengan hal ini. 

Rasa penasarannya berangkat dari bebasnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atau yang sekarang ingin dipanggil BTP. Ahok yang menjadi terpidana kasus penodaan agama sudah bebas pada Kamis (24/1), sementara Buni Yani, yang jadi terpidana kasus pengedit dan penyebaran video Ahok, masih bebas meski sudah divonis hakim.

"Pak BTP adalah korban Buni Yani yang terbukti di pengadilan mengedit video pidato BTP di Kepulauan Seribu, kasus BTP bermula dari Buni Yani. Sayangnya Buni Yani sampai sekarang masih bebas berkeliaran bahkan menjadi bagian Badan Pemenangan Prabowo Sandiaga Uno" kata Guntur Romli dalam pernyataannya yang diperoleh era.id beberapa waktu lalu.

Melalui proses pengadilan, Buni Yani telah divonis bersalah 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara. Kasasi Buni Yani juga sudah ditolak Mahkamah Agung. Amar putusan tersebut diunggah secara resmi oleh laman Mahkamah Agung dengan nomor perkara 1712 K/PID.SUS/2018.

"Saya menuntut Kejaksaan segera mengesekusi amar keputusan MA dengan nomor perkara 1712 K/PID.SUS/2018 yang menguatkan vonis atas Buni Yani 1 tahun 6 bulan, penegakan hukum wajib dilakukan" ujarnya.

Sementara itu, dilansir detik.com, Sabtu (26/1/2019), Kejaksaan Negeri Depok belum menerima salinan putusan kasasi Buni Yani dari MA sejak divonis dalam sidang putusan kasasi pada 22 November 2018. Karena itu, Kejaksaan belum bisa mengeksekusinya. 

"Kami belum menerima salinan putusan," kata Kepala Kejari (Kajari) Depok, Sufari, Jumat (25/1/2019). 

Buni Yani berurusan dengan hukum karena video Ahok--saat jadi Gubernur DKI Jakarta--berpidato di Pulau Seribu pada September 2016. Buni Yani mengedit video Ahok yang berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik menjadi 30 detik dan diunggah ke media sosialnya pada 6 Oktober 2016. Video itu menggarisbawahi bahwa Ahok menodakan agama.

Kasus Buni Yani berjalan, dia dihukum 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung karena terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Lalu, Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan tersebut. Dan, di tingkat MA, kasasi yang diajukan jaksa dan Buni Yani sama-sama ditolak. Buni Yani tetap divonis 18 bulan penjara.

Pada September 2018, Buni Yani masuk ke dalam tim sukses pemenangan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dia didaulat menjadi bagian dari tim medsos Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga.

Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Mardani Ali Sera mengatakan, apapun keputusan pengadilan harus dihormati. BPN pun akan memberikan bantuan hukum bila terjadi sesuatu kepada Buni Yani.

"Ya karena kita merasa pak Buni Yani selama ini juga perlu selalu didampingi yah," kata dia ditemui era.id Jumat (25/1).

Menurutnya, Buni Yani juga memberikan kontribusi yang banyak untuk pemenangan Prabowo-Sandiaga. Sehingga, BPN tidak akan melepaskannya dengan mudah.

"Kalau menurut saya BPN akan tetap jalan terus Insya Allah," tutur Politikus PKS ini.

Tag: berita hoaks uu ite prabowo-sandiaga jokowi-maruf amin