7 Anggota Brimob yang Lindas Ojol sampai Tewas Pakai Rantis Jadi Tersangka

ERA.id - Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim menyampaikan tujuh anggota Brimob yang ditangkap dari insiden mobil rantis lindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan hingga tewas di kawasan Jakarta, Kamis (28/8), ditetapkan sebagai tersangka.

"Terduga pelanggar ini sama saja sudah ditentukan tersangka kalau di peradilan umum ya, kalau di kode etik itu terduga pelanggar," kata Abdul Karim saat konferensi pers di kantornya, Jumat (29/8/2025).

Untuk tujuh anggota Brimob di dalam rantis itu sendiri adalah Kompol Cosmas K Gae, Aipda M Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David. Saat ditanya kronologi peristiwa ini hingga bisa melindas korban lalu kabur, Karim mengatakan pendalaman masih terus dilakukan. 

Jenderal bintang dua Polri lalu mengatakan ketujuh anggota Brimob ini ditempatkan pada penempatan khusus atau dipatsus selama 20 hari ke depan, yakni dari 29 Agustus sampai 17 September 2025. "Apabila 20 hari kurang, ini masih bisa dilakukan kembali penempatan khusus," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf atas insiden mobil rantis Brimob melindas driver ojol ketika membubarkan massa pedemo ricuh. "Saya menyesali terhadap peristiwa yang terjadi dan mohon maaf sedalam-dalamnya," kata Listyo, Kamis (28/8).

Mantan Kabareskrim Polri ini mengatakan pihaknya sedang mencari korban-korban yang dilindas sopir mobil rantis itu. Dia mengaku sudah memerintahkan jajarannya untuk mengusut kasus ini.

"Sampai saat ini kami sedang minta Kapolda, Kadivpropam, dan Tim Pusdokkes untuk mencari keberadaan korban (dan penanganan lebih lanjut)," tuturnya.