Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat Tidak Hormat Usai Lindas Affan Kurniawan, Begini Penampilannya

ERA.id - Komandan Brimob mobil rantis yang melindas Affan Kurniawan, Kompol Cosmas Kaju Gae (Kompol C) resmi dipecat. Cosmas dicopot dari jabatannya secara tidak hormat sebagai anggota Polri.

Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae (Kompol C) menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas keterlibatannya dalam kasus driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) tewas dilindas rantis Brimob, Rabu (3/9/2025). Hasil sidang etik, Cosmas disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.

"(Sanksi administratif berupa) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan saat sidang di gedung TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Majelis hakim KKEP menyatakan tindakan Cosmas merupakan perbuatan tercela. Selain dipecat, Cosmas juga dihukum penempatan dalam tempat khusus (patsus).

Diketahui, massa awalnya berunjuk rasa di gedung DPR terkait masalah tunjangan anggota dewan pada pekan lalu. Demonstrasi ini berujung ricuh.

Polisi kemudian membubarkan massa. Namun dari tindakannya, sebuah rantis Brimob melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) hingga tewas pada Kamis (28/8).

Publik semakin marah dan menuntut keadilan atas tewasnya Affan. Markas-markas polisi di sejumlah wilayah pun diserang. Kediaman pejabat publik pada pekan kemarin turut dijarah. 

Rumah yang dijarah itu di antaranya kediaman politikus NasDem, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach; kediaman politikus PAN Eko Patrio dan Surya Utama (Uya Kuya); dan rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Propam lalu turun dan menangkap tujuh anggota Brimob di dalam rantis tersebut, yakni Bripka Rohmat (R), Kompol Cosmas K Gae, Aipda M Rohyani (Aipda R), Briptu Danang (Briptu D), Bripda Mardin (Bripda M), Baraka Jana Edi (Baraka J), dan Baraka Yohanes David (Baraka Y).