Salah Satu dari 7 Anggota Brimob yang Lindas OJol Dikabarkan Tahanan, Polri: Kami Bergerak Sesuai Fakta
ERA.id - Tujuh anggota Brimob ditangkap usai melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) hingga tewas saat membubarkan kericuhan. Publik menilai tujuh anggota Brimob yang diamankan Propam itu adalah "pemeran pengganti" atau bukan orang yang sebenarnya.
Anggapan ini viral di media sosial dan banyak di-repost ulang oleh akun-akun sejenis. Terlihat, akun TikTok @wahyumacho menyampaikan jika satu dari tujuh anggota Brimob adalah seorang tahanan dan merupakan teman ayahnya.
Diketahui, tujuh anggota Brimob yang ditangkap itu adalah Bripka Rohmat (R), Kompol Kosmas K Gae (Kompol K), Aipda M Rohyani (Aipda R), Briptu Danang (Briptu D), Bripda Mardin (Bripda M), Bharaka Jana Edi (Bharaka J), dan Bharaka Yohanes David (Bharaka Y).
"Woi itu satu ada temen Bapak gua yang harusnya masih dipenjara. Dia bukan polisi cooook," tutur akun itu.
"Ya coook, dulu sering mancing bareng sama bapak gua," sambungnya.
Dikonfirmasi, Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan masyarakat bisa bertanya ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) jika meragukan tujuh pelaku ini merupakan anggota Brimob atau tidak.
"Dan nanti bisa dijawab oleh tim pengawas eksternal (Kompolnas) kalau mungkin masih diragukan. Insya Allah kami bergerak apa adanya sesuai fakta dan 7 personel ini adalah anggota Brimob," kata Agus saat konferensi pers di gedung Divhumas Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Agus menambahkan Kompolnas hadir ketika tujuh anggota Brimob ini diperiksa di ruang Paminal Divpropam Polri, Jumat (29/8). Kompolnas melihat dan turut bertanya ke tujuh pelaku ini.
"Dari Kompolnas langsung sudah melaksanakan pengecekan dan kita berikan akses penuh untuk tim Kompolnas sudah langsung melihat dan menanyakan serta minta KTA," imbuhnya.
Jenderal bintang satu Polri ini menyebut tujuh oknum polisi ini masih ditempatkan pada penempatan khusus atau dipatsus. Pada pekan ini, Polri akan melaksanakan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) ke para pelanggar.