Provokator Bakar Gedung Mabes Polri hingga Jarah Rumah Sahroni-Puan Maharani Ditangkap

ERA.id - Bareskrim Polri menangkap seorang wanita bernama Laras Faizati usai diduga menghasut warga untuk membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa dilakukan beberapa waktu lalu.

Laras melakukan hasutan itu di akun media sosialnya @larasfaizati, yang berisi sebagai berikut.

"When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!" demikian isi hasutan itu dari Insta Story Laras.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan Laras membuat konten itu dengan menunjuk gedung Bareskrim Polri sambil tersenyum. Postingan itu dibuatnya ketika sedang ada demonstrasi di Mabes Polri.

"Tersangka LFK umur 26 tahun, pekerjaan pegawai kontrak lembaga internasional," kata Himawan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Himawan lalu menyampaikan pihaknya juga menangkap IS, provokator yang menghasut warga untuk menjarah rumah politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni; politikus PAN Eko Patrio dan Surya Utama (Uya Kuya); dan Ketua DPP PDIP Puan Maharani. IS melakukan hasutan dari akun TikTok-nya, @hs02775.

"Dengan tujuan menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan. menghasut atau memprovokasi massa aksi untuk unjuk rasa melakukan penjarahan di rumah saudara Sahroni, saudara Eko Patrio, saudara Uya Kuya, dan saudara Puan Maharani," tuturnya.

Kemudian, polisi menangkap SB, dan G yang merupakan suami-istri. Mereka ditangkap karena turut melakukan penghasutan.

Keduanya dari akun Facebook Bambu Runcing dan Nannu melakukan penghasutan untuk merusak rumah Sahroni dan Polres Metro Jakarta Utara dari akun Facebook Kopi Hitam.

Himawan lalu menyebut seorang pria berinisial CS dari akun TikTok-nya @Cecepmunich, ditangkap usai memberikan hasutan untuk berunjuk rasa di Bandara Soekarno-Hatta.

Jenderal bintang satu Polri ini lalu menyampaikan pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat dan @aliansimahasiswamenggugat, WH dan KA juga ditangkap karena melakukan penghasutan.

"Konten yang diunggah kedua akun tersebut merupakan manipulasi, penciptaan perubahan informasi elektronik yaitu larangan saudara Said Iqbal kepada pelajar dan BEM untuk mengikuti demo buruh pada aksi 28 Agustus menjadi ajakan bagi pelajar untuk ikut turun demo buruh," tuturnya.

Semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Laras, SB, G, IS, WH, dan KA ditahan. Hanya CS yang tak ditahan. Semuanya dijerat UU ITE.