Usai Jadi Tersangka Korupsi, Nadiem Makarim: Allah Tahu Kebenarannya
ERA.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (4/9/2025).
Nadiem menyebut kebenaran akan terungkap di kemudian hari. Mantan bos perusahaan jasa transportasi online ini kemudian meminta keluarganya untuk kuat menghadapi cobaan ini.
"Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya," kata Nadiem di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menyebut Nadiem ditahan selama 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Nurcahyo.
Sebelumnya, Kejagung telah menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni: Direktur SMP Kemendikbud Ristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arief.