OC Kaligis Desak Gakkum Tuntaskan Kasus PT. Position, Singgung Kriminalisasi PT WKM
ERA.id - Kuasa hukum PT. Wana Kencana Mineral (WKM), Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H., melayangkan surat resmi ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku Utara dan Papua. Ia mendesak agar kasus dugaan penambangan liar yang dilakukan PT. Position segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam keterangannya, Jumat (5/9/2025), Kaligis menyebut langkah ini sekaligus membalas surat Dirjen Gakkum tertanggal 27 Agustus 2025 bernomor S.329.GAKKUMHUT.11/TU/GKM.01.01./B/08/2025. “Saya bertindak selaku kuasa hukum PT. WKM dalam rangka membongkar mafia tambang yang marak terjadi dan juga menjadi atensi Presiden Prabowo. Mohon agar kasus PT. Position yang mengkriminalisasi PT. WKM segera ditingkatkan ke penyidikan,” tegas Kaligis.
Hasil temuan Gakkum
Dalam surat tersebut, Kaligis memaparkan bahwa berdasarkan hasil investigasi Gakkum Kehutanan di lokasi IUP PT. WKM, Halmahera Timur, ditemukan fakta bahwa PT. Position melakukan penambangan liar di area konsesi WKM. Investigasi itu tertuang dalam Surat Tugas nomor ST.136/GakkumHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025 tanggal 29 April sampai 3 Mei 2025.
“Kesimpulan Gakkum jelas menyebut PT. Position melakukan penambangan liar. Namun hingga kini kasusnya masih sebatas pembahasan, tidak kunjung naik ke penyidikan,” ujar Kaligis.
Soroti peran penegak hukum
Kaligis menyoroti adanya perbedaan perlakuan aparat penegak hukum. Ia menyebut Polres Maluku Utara sempat menghentikan kasus ini karena masuk ranah perdata. Tetapi saat dilanjutkan Bareskrim Polri, justru dua pegawai WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, yang dikriminalisasi sebagai terdakwa dalam kasus pemasangan patok.
“Pemasangan patok dipidanakan, sedangkan pengambilan nikel ilegal justru dibiarkan. Ada indikasi kuat konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Kaligis bahkan menyebut nama Kiki Barki, pemilik PT. Position, yang dikenal punya pengaruh besar di dunia pertambangan dan memiliki hubungan dekat dengan aparat penegak hukum. “Inilah yang membuat kasus pidana pertambangan PT. Position tidak dikembangkan, sebaliknya PT. WKM yang jadi korban justru dikriminalisasi,” tambahnya.
Desakan ke KPK dan presiden
Selain ke Gakkum, surat Kaligis juga ditembuskan ke Presiden Prabowo Subianto, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, hingga jajaran Ditjen Gakkum Kehutanan. Ia juga meminta KPK turun tangan untuk mengusut potensi penyimpangan dalam penanganan perkara ini.
“Kalau KPK yang turun tangan, permainan di balik sengketa ini pasti terbuka. Ada indikasi kuat kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang,” tegas Kaligis usai sidang pembacaan putusan sela di PN Jakarta Pusat (27/8/2025).
Ia menegaskan kembali bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. “Kami berharap keberanian Gakkum dalam membongkar kasus pidana bisa mengikuti jejak Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus korupsi besar. Hukum harus ditegakkan dengan adil,” pungkasnya.