Tersangka Pembakaran DPRD Makassar Bertambah

ERA.id - Jumlah tersangka dalam kasus kerusuhan dan pembakaran gedung DPRD Kota Makassar kembali bertambah. Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan tiga orang baru sebagai tersangka, masing-masing berinisial HAH (27), R (31), dan AAR (37).

Dengan tambahan ini, total ada 32 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, 14 orang terkait insiden di DPRD Provinsi Sulsel dan 18 lainnya dalam kasus pembakaran di DPRD Kota Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan penetapan tersangka baru tersebut. “Benar, ada tiga tersangka baru. Jadi totalnya kini 32 orang dalam dua kasus pembakaran itu,” ujarnya, Selasa (9/10/2025).

Ketiga tersangka terbaru disebut ikut terlibat dalam aksi penjarahan pasca pembakaran gedung DPRD Kota Makassar. Polisi bahkan telah mengamankan penadah yang membeli barang hasil jarahan tersebut.

Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Sementara para tersangka lain dikenakan pasal berlapis. Untuk kasus DPRD Provinsi Sulsel, 13 orang dewasa dan satu anak di bawah umur dijerat pasal 187 KUHP tentang pembakaran, pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, pasal 406 KUHP tentang perusakan, serta pasal 64 KUHP tentang pemberatan pidana.

Sedangkan untuk kasus DPRD Kota Makassar, 18 tersangka termasuk empat anak di bawah umur dijerat pasal 187 KUHP, pasal 170 KUHP, pasal 406 KUHP, pasal 363 KUHP, pasal 480 KUHP, hingga pasal 45a ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian.

Didik menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan. “Proses pengembangan perkara tetap dilakukan. Kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.