Soal Ikuti Jejak Singapura Larang Vape, BNN Repons Begini

ERA.id - Kepala BNN RI Komisaris Jendral Polisi Suyudi Ario Seto menanggapi usulan tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape. Ia menyebut rencana itu akan dibicarakan dengan lintas kementerian.

Suyudi mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dan uji laboratorium terhadap wacana tersebut. Ia menekankan keputusan itu tidak bisa diputuskan sepihak.

"Kalau masalah pelarangan, kita harus duduk bersama. Ini tidak bisa diputuskan sendiri, tapi kita harus berkolaborasi. Sementara ini kita masih terus melakukan pendalaman secara laboratorium," katanya, dikutip Antara, Rabu (17/9/2025).

Suyudi menuturkan keputusan pelarangan rokok elektrik di Indonesia tidak bisa diputuskan pihak BNN sendiri, melainkan membutuhkan kerja sama dan kesepakatan kementerian lembaga terkait lainnya. Ia menyatakan saat ini BNN masih melakukan penelitian terhadap kebijakan pelarangan rokok elektrik atau vape.

"Nanti kita akan bekerja sama dengan kementerian lembaga lainnya. Ini masih terus kita lakukan penelitian. Sementara ini kita masih terus melakukan pendalaman secara laboratorium," tuturnya.

Adapun Singapura telah melarang pembelian, kepemilikan, dan penggunaan rokok elektronik atau vape berdasarkan Undang-Undang Tembakau (Pengendalian Iklan dan Penjualan) yang mulai berlaku sejak 18 Agustus 2025.

Menurut UU yang sudah berlaku, kepemilikan, penggunaan atau pembelian vape bisa dikenai denda hingga 2.000 SGD atau sekitar Rp25,1 juta.

Pemerintah Singapura mengumumkan zat etomidate ke dalam daftar narkotika Kelas C, sehingga pengguna vape yang mengandung zat tersebut dapat dikenai program rehabilitasi seperti penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya, BNN mengungkapkan narkoba jenis baru berkedok rokok elektrik berupa vape pods bermula saat petugas menggagalkan pengiriman barang ilegal dari Malaysia dan Prancis.

Mantan Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom di Kantor BNN, Jakarta, Jumat (22/8), mengatakan lembaganya berhasil menggagalkan pengiriman ganja sintetis jenis MDMB 4en-PINACA 80 mililiter dan satu buah vape pods yang dikirim dari Malaysia tujuan Pandeglang, Banten.

Selain itu, BNN juga mengungkap paket kiriman narkoba jenis ketamin bubuk seberat 3 kilogram asal Prancis tujuan Bogor, Jawa Barat, yang diduga akan dijadikan bahan cairan vape. Pada kasus ini, petugas juga menemukan 1.860 cartridge rokok elektrik.