Heboh Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Jalan, Polda Metro: Bisa Lapor Bila Temukan di Kendaraan Pribadi

ERA.id - Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menanggapi gerakan bertajuk 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di jalanan. Ojo menekankan apabila ada kendaraan pribadi yang memakai sirini, strobo hingga rotator segera laporkan ke pihak berwajib.

Ojo Ruslani menjelaskan penggunaan strobo hingga rotator melekat untuk pengawalan resmi. Kendaraan prioritas seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan jenazah, hingga pimpinan negara juga dapat dipasang rotator hingga strobo.

Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ojo mengatakan masyarakat biasa atau kendaraan pribadi tidak diperkenankan memasang strobo hingga rotator.

"Kalau mau lapor boleh saja, sanksinya di Pasal 287 ayat 4 (UU LLAJ), sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250 ribu," kata Ojo kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).

Perwira menengah Polri ini kemudian menjelaskan masyarakat boleh menegur kendaraan pribadi yang memakai rotator atau sirine. Namun, teguran itu diharapkan tidak membuat kemacetan.

"Ketika menemukan kendaraan pribadi di jalan gunakan rotator sirine berlebih diingatkan boleh saja tentunya liat situasi juga jangan sampai malah membuat kemacetan. Dan pelanggaran-pelanggaran tersebut dengan ETLE yang sudah dilengkapi AI dapat dilakukan penindakan," imbuhnya.

Sebelumnya viral di media sosial soal gerakan bertajuk "Stop Tot Tot Wuk Wuk" di jalan. Gerakan ini sebagai bentuk protes publik atas maraknya penggunaan sirine, strobo, dan rotator di jalan raya yang dinilai tak sesuai aturan. Tak sedikit pengguna jalan yang memasang stiker di kendaraan pribadi mereka sebagai bentuk kampanye.