Imbas Viral dan Tuai Kritik, Kakorlantas Sebut Penggunaan Rotator-Strobo Dibekukan Sementara
ERA.id - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menanggapi gerakan viral "Stop Tot Tot Wuk Wuk" di media sosial, yakni terkait penolakan aparat dan pejabat menggunakan rotator hingga strobo di jalan. Agus mengatakan penggunaan strobo hingga rotator di Korlantas Polri untuk sementara dihentikan.
"Dan ini saya terima kasih kepada masyarakat, untuk Korlantas sementara kita bekukan. Semoga tidak usah harus pakai tot tot lagi lah. Setuju ya?" kata Agus di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Jenderal bintang dua Polri ini menjelaskan penggunaan sirine hingga rotator sudah diatur dalam UU. Meski begitu, dia mengakui ada masyarakat yang merasa terganggu atas penggunaan rotator tersebut di jalan raya hingga akhirnya muncul penolakan di publik. Karena itu, Korlantas akan mengevaluasi pemakaian rotator hingga strobo oleh anggotanya.
"Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita dan ini saya evaluasi," tuturnya.
Sebelumnya, Viral di media sosial gerakan bertajuk "Stop Tot Tot Wuk Wuk" di jalan. Gerakan sebagai bentuk protes publik atas maraknya penggunaan sirine, strobo, dan rotator di jalan raya. Penolakan ini karena masyarakat menilai penggunaan strobo hingga rotator tak sesuai aturan.
Tak sedikit pengguna jalan yang memasang stiker di kendaraan pribadi mereka sebagai bentuk kampanye.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan penggunaan strobo hingga rotator melekat untuk pengawalan resmi. Kendaraan prioritas seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan jenazah, hingga pimpinan negara juga dapat dipasang rotator hingga strobo.
Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ojo mengatakan masyarakat biasa atau kendaraan pribadi tidak diperkenankan memasang strobo hingga rotator.
"Kalau mau lapor boleh saja, sanksinya di Pasal 287 ayat 4 (UU LLAJ), sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250 ribu," kata Ojo kepada wartawan, hari ini.