Gara-gara Dipenjara Ahmad Dhani Gagal Nyaleg?
Saat ditanya mengenai pencalonannya sebagai anggota DPR Dapil 1 Jawa Timur (Surabaya dan Sidoarjo), Dhani menjawab putusan pidana masih pada tingkat pertama dan ada akan tiga tingkat lainnya. Apalagi ia akan mengajukan banding atas vonisnya.
"Iya, (masih nyaleg) dong," kata Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Lalu, bagaimana status pencalonan di daftar calon tetap (DCT) kini? Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan menjelaskan, apabila caleg dijatuhi hukuman pidana, yang sudah berkekuatan hukum tetap maka, dia tidak memenuhi syarat sebagai calon.
Ahmad Dhani. (Foto: Istimewa)
"Kita tinggal lihat, apakah putusan kepada ADP itu sudah inkrah atau belum. Kalau dia ajukan banding, berarti putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya, KPU belum bisa eksekusi. Yang bisa dieksekusi KPU adalah putusan hukum yang sudah inkrah atau tetap," jelas Wahyu saat dihubungi.
KPU sebelumnya telah menyampaikan surat kepada KPU provinsi, kabupaten, dan kota soal perubahan pasca DCT itu di tetapkan. Isinya, apabila ada caleg DPR, DPRD atau DPD yang sudah ditetapkan sebagai daftar calon tetap, apabila dia dijatuhi hukuman pidana, yang sudah berkekuatan hukum tetap maka, dia tidak memenuhi syarat sebagai calon, atau pencalonannya tidak memenuhi syarat (TMS)
Selain itu, ada caleg lain yang dinyatakan TMS ketika dia meninggal dunia, terbukti melakukan pelanggaran kampanye di masa kampanye, melakukan pemalsuan dokumen syarat calon, dan diberhentikan dari anggota partai politiknya.
Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian melalui 3 kicauan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Kicauan pertama berbunyi, "Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin".
Sedangkan kicauan kedua berbunyi, "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP". Cuitan ketiga berbunyi, "Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP".