Ahmad Dhani Kemakan 'Jempolnya' Sendiri

Jakarta, era.id - Idiom 'jempolmu harimaumu' memang tak salah. Gara-gara kicauan bernada sarkasme, pentolan grup musik Dewa, Ahmad Dhani, terpaksa harus duduk di kursi panas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa kasus ujaran kebencian atau hate speech.

Dalam kicauan di akun Twitter pribadinya, 3 Juni 2017 lalu, suami Mulan Jameela itu menyebut pendukung penista agama wajib diludahi. "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya - ADP," tulis akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Sontak statement tersebut memancing reaksi emosional dari netizen. Salah satunya Jack Boyd Lapian yang tak terima hingga melaporkan Dhani ke pihak kepolisian. Penetapan status tersangka Dhani pun dilakukan setelah penyidik Polres Jakarta Selatan melakukan gelar perkara pada 23 November 2017. 

Dalam sidang perdananya, kemarin, Dhani bahkan masih sempat memantik reaksi netizen dengan mengenakan kaus parodi swalayan Giant jadi #2019GantiPresiden. Dilihat era.id, Dhani datang bersama putra sulungnya, Ahmad Al Ghazali, dan putra bungsunya, Abdul Qodir Jaelani, di PN Jaksel. Dia juga didampingi anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Ahmad Dhani mengenakan kaus parodi swalayan Giant jadi #2019GantiPresiden. (Suriaman/era.id)

Dhani mengaku tidak ada persiapan khusus menjelang sidang perdana yang diagendakan pembacaan dakwaan ini. "Persiapan enggak ada, orang ini enteng-enteng aja," ujar Dhani, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Senin (16/4).

Ketua Majelis Hakim Ratmoho mengatakan, pihaknya tak menahan Ahmad Dhani, meskipun dia telah ditetapkan menjadi terdakwa ujaran kebencian oleh Polres Jakarta Selatan.

Ahmad Dhani bersama kedua putranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suriaman/era.id)

Ratmoho menjelaskan, Ahmad Dhani tak ditahan lantaran pihak penyidik Polres Jakarta Selatan dan juga jaksa tak menahannya. Meski begitu, Dhani diminta selalu menghadiri persidangan.

"Pengadilan pun tidak melakukan penahanan, tapi dengan catatan diharapkan setiap sidang Anda datang," kata dia di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Apabila Dhani berhalangan menghadiri persidangan, dia harus mengabarkannya kepada pihak pengadilan melalui kuasa hukumnya. Ratmoho menilai, Dhani mampu menjalankan instruksi tersebut mengingat kuasa hukumnya dari ACTA sangat banyak.

Ia dikenai Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Infografis kelompok hoaks di Indonesia (era.id)

Tag: ahmad dhani divonis