Polda Jatim Kembalikan Buku yang Disitanya dari Demonstran Akhir Agustus

ERA.id - Polri menyampaikan barang bukti berupa 39 buku yang disita Polda Jatim dari para pelaku kericuhan saat unjuk rasa berakhir rusuh pada akhir Agustus lalu, dikembalikan.

"Polri memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan proporsional. Setelah dilakukan evaluasi mendalam oleh penyidik, disimpulkan bahwa buku-buku tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang disidik," ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan dikutip Selasa (30/9/2025). 

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan pengembalian buku ini merupakan implementasi dari Pasal 46 ayat (1) huruf a KUHAP, yang mengatur barang sitaan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana wajib dikembalikan kepada pemiliknya. 

"Keputusan ini menjadi wujud profesionalisme penyidik dalam menjamin hak-hak para pihak selama proses hukum berlangsung. Ketika barang bukti tidak relevan dengan perkara, maka harus dikembalikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pemilik," tegasnya. 

Trunoyudo menyebut 39 buku itu awalnya dilakukan penyitaan semata-mata untuk kepentingan penyidik. Hal ini sesuai Pasal 184 KUHP dan Pasal 39 ayat (1) huruf d KUHP. Hal itu guna memastikan seluruh barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana dapat diperiksa secara menyeluruh. 

Sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa penyitaan buku oleh aparat kepolisian dalam penangkapan aktivis terkait kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan HAM.

Pernyataan itu disampaikan Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi Kemenham Rumadi Ahmad dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/9), merespons penyitaan buku aktivis literasi di Kediri, Jawa Timur.

“Langkah tersebut tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa dalam penanganan aksi, aparat harus memperhatikan HAM, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR),” kata dia.