Brimob Pelindas Affan Cuma Dihukum Minta Maaf ke Kapolri dan Patsus

ERA.id - Anggota brimob, Briptu Danang menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri atas keterlibatannya dalam insiden rantis melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) hingga tewas, Selasa (30/9) kemarin.

Briptu Danang hanya disanksi meminta maaf ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan penempatan pada tempat khusus (patsus). 

"Sanksi etika meliputi pernyataan bahwa perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi A. Chaniago kepada wartawan dikutip Rabu (1/10/2025).

"Sedangkan sanksi administratif dijatuhkan berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025," tambahnya.

Saat kejadian, Briptu Danang berada di kursi penumpang rantis tersebut. Danang dianggap bersalah karena tak mengingatkan komandannya, Kompol Kosmas Kaju Gae dan pengemudi rantis, Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi.

"Kelalaian tersebut mengakibatkan adanya korban jiwa bernama Affan Kurniawan," ucapnya.

Dalam sidang tersebut, Briptu Danang Setiawan menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis. 

Diketahui, Polri sebelumnya melaksanakan sidang etik ke terduga pelanggar lainnya, yakni Kompol Kosmas, Bripka Rohmad, dan Aipda R. Hukuman terhadap Aipda R sama seperti Briptu Danang. 

Untuk Rohmad disanksi demosi selama tujuh tahun. Sementara Kompol Kosmas dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).