Tanah Desa 800 Hektare di Bogor Dijadikan Agunan untuk Pinjam Uang di Bank
ERA.id - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bakal segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung guna mempercepat penyelesaian masalah dua desa di Kabupaten Bogor yang dijadikan agunan.
"Pengamanan asetnya dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Nah, mungkin dalam waktu dekat, saya akan silaturahim dengan Bapak Jaksa Agung, yang diberi mandat oleh negara atas putusannya terkait hal ini pada tahun 1981 untuk menyita itu," kata Yandri dikutip di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Diketahui, dua desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang dijadikan agunan itu adalah Desa Sukaharja dan Sukamulya.
Ia lalu menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) secara tegas melarang aset desa, termasuk tanah kas desa dijadikan sebagai agunan atau jaminan pinjaman ke bank.
Adanya kasus penjaminan aset desa dan bahkan proses pelelangan di desa-desa Bogor, menurut dia, menunjukkan pentingnya intervensi negara dalam menegakkan aturan dan melindungi hak masyarakat desa.
Mendes pun menegaskan akan memprioritaskan kenyamanan warga agar dapat segera bercocok tanam, di atas status dan proses hukum pada dua desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang tengah dijadikan agunan itu.
Diketahui, total luas aset yang disita adalah sekitar 800 hektare, yaitu Desa Sukaharja 337 hektare dan Sukamulya 451 hektare. Kondisi itu membuat masyarakat terganggu, khususnya berkaitan dengan sektor ekonomi.
Desa Sukaharja berdiri sebelum Indonesia merdeka, yakni tepatnya pada tahun 1930. Namun, kepemilikan atas tanahnya terenggut, sehingga warga desa tidak bisa memanfaatkan lahan yang dimiliki sebagaimana mestinya karena terdaftar sebagai aset yang disita akibat Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Mendes Yandri lalu menyampaikan terdapat dugaan kesepakatan yang tidak seharusnya saat tanah tersebut diagunkan. Tidak hanya itu, pihak bank juga diduga tidak melakukan verifikasi yang tepat dengan meninjau langsung lokasi desa.
Makanya, menurut Mendes, negara harus hadir dengan fokus pada terwujudnya regulasi yang bisa menjadi payung hukum untuk melindungi hak kepemilikan desa tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa seluruh kementerian/lembaga akan berkolaborasi untuk menyelamatkan aset masyarakat di dua desa itu.