Disita Satgas LBI, Pemilik Lapangan Golf dan 2 Unit Hotel di Bogor Bakal Ambil Langkah Hukum
ERA.id - PT Bogor Raya Development akan melakukan langkah hukum pasca aset miliknya di Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, sita oleh Satgas BLBI, Rabu (22/6/22).
"Kami akan segera mengambil langkah hukum untuk mempertanyakan keabsahan langkah penyitaan yang dilakukan oleh Tim Satgas BLBI," kata Kuasa Hukum PT Bogor Raya Development, Leonard Arpan Aritonang kepada wartawan.
Menurutnya, PT Bogor Raya Development dimiliki oleh pemodal asing, di mana telah membayar penuh saham yang ada.
"Pemegang saham yang merupakan warga negara asing sudah membayar penuh saham yang ada di PT Bogor Raya Development, dimana asetnya berupa dua unit hotel, lapangan golf dan juga lahan seluas puluhan hektare," jelas Leonard Arpan Aritonang.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, memimpin penyitaan aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di wilayah Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (22/6/22).
"Hari ini kita menyita lagi, aset Bogor Raya terkait obligor Bank Asia Pasific, atas nama Setiawan Haryono-Hendrawan Haryono dan pihak-pihak lain yang terafiliasi berupa tanah dan bangunan," kata Mahfud di lokasi.
Dalam penyitaan tersebut, Mahfud bersama Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI menyita 89 hektar tanah berikut satu lapangan golf dan dua bangunan hotel bernama Novotel dan Ibis Style.
Penyitaan aset-aset tersebut diperkirakan nilainya mencapai Rp2 triliun.