Kasus Firli Bahuri Mandek, Kakortas Tipikor Akan Tanya Minta Penjelasan ke Polda Metro

ERA.id - Proses hukum terhadap mantan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), mandek meski Polda Metro Jaya telah menetapkannya sebagai tersangka.

Kasus ini ditangani di jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, yakni di bawah kepemimpinan Kombes Ade Safri Simanjuntak yang saat ini mendapat promosi sebagai Dirtipideksus Bareskrim Polri atau naik ke Brigjen. Kapolda Metro Jaya saat itu adalah Komjen Karyoto yang saat ini menjabat sebagai Kabaharkam Polri.

Kedua perwira tinggi Polri ini sebelumnya hanya berjanji akan menyelesaikan perkara pemerasan Firli Bahuri, namun berkas tak kunjung P21 sampai Karyoto dan Ade Safri pindah jabatan di institusi kepolisian.

Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo hanya menyebut mengaku akan bertanya perkembangan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya. "Nanti kita tanyakan itu, saya ingat (kasusnya) pokoknya nanti saya tanyakan," kata Cahyono kepada wartawan dikutip Selasa (7/10/2025).

Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11/2023). Dia dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Polda Metro Jaya pun menyampaikan pihaknya juga mengusut kasus Firli Bahuri yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan melanggar UU KPK. Untuk kasus Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK telah naik ke tahap penyidikan.

Mantan Ketua KPK ini tidak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya dia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke PN Jaksel. Namun, gugatannya ini belum diterima hakim. Firli kembali mengajukan praperadilan namun tak lama kemudian gugatan kedua dan ketiga itu dicabut.