Kakek Bejat di Cakung Kembali Bertingkah, Kali Ini Cabuli Teman Cucunya
ERA.id - Seorang kakek berinisial HSW (63) di kawasan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), bebas bersyarat usai sebelumnya ditahan karena mencabuli anak di bawah umur. Kakek ini rupanya tak kapok dan kembali melakukan perbuatan bejat serupa.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini mengatakan HSW mencabuli AMF, seorang anak perempuan berusia tujuh tahun. Kejadian bermula ketika HSW hendak menjemput cucunya saat pulang dari Paud di kawasan Cakung, Kamis (25/9). Pelaku kemudian berpapasan dengan korban.
"Tersangka mempunyai tugas menjemput cucunya di Paud. Kemudian dengan menunggu cucunya belum keluar, akhirnya ketemulah dengan anak korban," kata Sri kepada wartawan dikutip Jumat (10/10/2025).
HSW lalu menghampiri korban dan mengajaknya pergi dengan mengiming-iminginya es krim. AMF akhirnya mau mengikuti kehendak pelaku. Setibanya di lokasi, kakek ini mencabuli anak tersebut.
Saat kejadian, AMF sempat berteriak dan meminta pulang. Namun HSW tak mempedulikannya dan tetap melakukan aksi bejatnya.
Kasus baru terungkap setelah video rekaman CCTV berisi aksi HSW beredar di media sosial. Ibu korban lalu melaporkan ke polisi. Pengusutan dilakukan hingga akhirnya HSW ditangkap.
"Kemudian pelaku melakukan perbuatan itu karena tertarik katanya, tertarik dengan anak. Karena dulu waktu melakukan tindak pidana yang dulu juga anak di bawah umur sama, ini juga sama dengan modus dan motif yang sama. Kemudian anak ini dibujuk untuk beli es krim dan diberikan uang Rp2.000," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan, HSW sebelumnya divonis 10 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap anak. Usai menjalani masa penahanan, HSW bebas bersyarat. Dia sejatinya bebas murni pada Desember 2025 nanti.
Namun kesempatan ini malah disalahgunakan pelaku untuk kembali melakukan aksi bejat.
Atas perbuatannya, HSW ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok, karena yang bersangkutan adalah seorang residivis," jelasnya.