Silfester Matutina di Jakarta, Pengacara: Jangan Dipaksakan untuk Eksekusi
ERA.id - Pengacara dari Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina, Lechumanan, mengungkapkan bahwa kliennya ada di Jakarta.
“Intinya, Pak Silfester ada di Jakarta,” kata Lechumanan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Lechumanan menanggapi upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang tengah mencari Silfester untuk ditahan ditetapkan menjadi terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Lechumanan menilai, eksekusi tersebut tidak dapat dilakukan karena kasusnya sudah kedaluwarsa lantaran sudah lebih dari lima tahun.
Menurutnya, hal itu diperkuat dengan gugatan dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) terkait eksekusi Silfester, yang ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Terkait dengan KUHP, yaitu Pasal 84, 85 bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lechumanan mengungkapkan bahwa pihaknya akan kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Untuk PK itu boleh diajukan sebanyak lima kali. Sekarang kami menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi Silfester kepada Kejari Jakarta Selatan.
“Kami sudah berkomunikasi yang artinya komunikasi kami itu mengajukan permohonan tidak dilaksanakan eksekusi. Karena perkara ini sudah kedaluwarsa, jadi jangan dipaksakan. Kalau dipaksakan, kami akan ajukan upaya hukum terhadap Kejari Jakarta Selatan,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bahwa Kejari Jakarta Selatan tengah mencari keberadaan Silfester untuk dieksekusi hukuman penjara. “Kami sudah minta sebenarnya dan kami sedang mencari,” katanya.
Diketahui, Silfester Matutina menjadi terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Ia diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada tahun 2017 lalu.
Atas perbuatannya, Silfester divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding.
Akan tetapi, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara pada tahun 2018. Hingga kini, dia belum dieksekusi atas putusan tersebut.
Lalu, pada pertengahan bulan Agustus 2025, Silfester mengajukan PK di PN Jakarta Selatan.
Namun, Silfester berhalangan menghadiri sidang permohonan PK karena sakit. Oleh Hakim PN Jakarta Selatan, Silfester dianggap tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan peninjauan kembali dan tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan.
Hakim pun menyatakan permohonan PK Silfester gugur.