Unsur Pidana Belum Terpenuhi, Kakek Cabuli Kakek di Tasikmalaya Bakal Bebas Jeratan Hukum

ERA.id - Kasus seorang kakek yang diduga melakukan pencabulan terhadap kakek yang berusia 70 tahun di Tasikmalaya, Jawa Barat, berpotensi tidak sampai ke ranah hukum. Pasalnya, polisi menyebutkan unsur pidananya belum terpenuhi. 

Dilansir dari laman media social fakta Indo, Minggu (12/10/2025), saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap OL (77), kakek yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang kakek lainnya, IY (70) di Kampung Babakan Kalangsari, Tasikmalaya, Rabu 8/10). 

Menurut kepolisian, perbuatan cabul yang dituduhkan belum terbukti, meskipun terduga pelaku kepergok dalam kondisi tak pakai celana, hanya pakai kolor segitiga.

"Jadi dari hasil pemeriksaan sementara, kasus itu baru percobaan (pencabulan). Jadi buka baju, itu pun buka baju, buka celana itu bukan oleh tersangka, tapi oleh korban sendiri. Itu perbuatan (cabul) belum terjadi, keburu digerebek warga," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra.

"Terkait niat si terduga ini Wallahualam (hanya Tuhan yang tahu). Niatnya dia hanya sebatas memijat atau ada niat lain, kita nggak tahu. Tapi perbuatan pidana itu belum dilakukan secara sempurna. Keluarga korban juga membuat surat pernyataan tidak akan melaporkan kasus ini. Sehingga dasar kita untuk melanjutkan perkara ini, bingung juga," kata Herman.

Dengan kondisi ini, OL akan dipulangkan setelah 1x24 jam pemeriksaan alias lolos dari jerat hukum. Meski begitu, polisi menegaskan OL tetap akan dipantau.